• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Mantan Klebun Petapan Jual Tanah Kas Desa, Begini Modusnya

  • Kamis, 31 Maret 2022 20:57
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Perjalanan Perkara Bantuan PKH Galis Hingga Ditangkapnya Korcam

Garap Aspal Jalan tak Sesuai RAB, Kades dan Camat Ditahan Kejaksaan Bangkalan



Penanews.id, BANGKALAN – Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memasang plang di sebuah lahan kosong di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kamis, 31 Maret 2022.

Di plang itu tedapat tulisan mencolok: TANAH INI DISITA

Dedi Frengky, Kasi Intel sekaligus Juru Bicara Kejaksaan, menjelaskan riwayat tanah yang disita. Menurut dia, status tanah itu adalah Tanah Kas Desa atau TKD.

Namun, pada masa Kepala Desa Petapan dijabat MS (2003-2015) tanah itu dijual.

“Ms menjual tanah itu dengan cara merekayasa surat asal usul TKD menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lain sehingga terbit sertifikat tanah atas nama pembeli,” Kata dia.

Tanah Desa yang dijual MS cukup banyak. Antara lain tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu.

Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu dan Tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.

Atas perbuatan lancung MS, kata Dedi, Pemkab Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kurang lebih mencapai Rp 4.191.001280,” Pungkas dia

SAE


Tags: Jual tanah di suramaduKasus Mantan klebun petapanKejaksaan negeri kabupaten BangkalanModus jual tanah desa
315
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
28
Berikutnya
Dekan Unri, Terdakawa Pelecehan Seksual, Divonis Bebas

Dekan Unri, Terdakawa Pelecehan Seksual, Divonis Bebas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.