
Penanews.id, BANGKALAN- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menahan dua orang pejabat. Mereka adalah MR, Kepala DesaTanjung Bumi dan AA, Camat Tanjung Bumi.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan, selasa, 28 Juni 2022. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) APB-Des Desa Tanjung bumi tahun 2021.
“Dalam kasus ini kerugian negara sekitar 300 juta. Ini masih temuan awal, mungkin masih akan berkembang,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky. Selasa, 28 Juni 2022.
Dedi menjelaskan kerugian negara itu terjadi karena beberapa proyek yang didanai APBDes tidak sesuai RAB dan juga tidak tepat waktu.
Misalnya, kata Dedi, pada 2021 harusnya ada 7 titik jalan yang diaspal. Namun hingga akhir tahun hanya 4 titik yang dikerjakan.
“2021 ada 4 titik dikerjakan, 3 titiknya dikerjakan tahun 2022. Ini menyalahi prosedur, kita akan melakukan pengembangan, apakah merugikan negera lebih besar atau tidak,” terang dia.
Abdi