Penanews.id, BANGKALAN – Inisialnya SU. Ia istri mantan Kepala Desa Kelbung, Galis. Satunya lagi inisial NZ, adalah pendamping PKH di desa itu.
Dua orang ini, ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan atas perkara dugaan korupsi bantuan PKH dari Kementerian Sosial.
“Hari ini mereka kami periksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan tersangka. Mereka langsung dibawa ke surabaya,” Kata Humas Kejari Bangkalan, Dedy Franky.
Menurut Dedy, modus SU dan NZ dalam mengemplang bantuan PKH adalah dengan cara memegang semua kartu ATM penerima PKH di Kelung sejumlah 300 orang.
Kartu paling banyak dipegang SU dan sebagian dipegang NZ. Mereka kemudian mencairkan sendiri bantuan tiap tiga bulan dengan nominal antara Rp 300 ribu hingga 1 juta.
Modus ini, kata Dedy, berlangsung sejak 2017 hingga 2021. Hitung-hitungan penyidik menyebut kerugian negara akibat ulah SU dan NZ kurang lebih Rp 2 Miliar.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” Tutur Dedy.
EMbe