
Penanews.id,BANGKALAN – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat UTM lantai 10, Jumat (12/12/2025) menghadirkan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, serta jajaran pimpinan UTM.
Rektor UTM, Prof. Safi’, menegaskan komitmen universitas untuk menjaga dan meningkatkan mutu akademik. Menurutnya, UTM bertanggung jawab memastikan pendidikan yang diselenggarakan sesuai standar nasional.
“UTM punya komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mutu akademik,” kata Prof. Syafi’i.
Prof. Syafi’i menjelaskan bahwa UTM membagi penjaminan mutu menjadi dua pusat. Pusat pertama fokus pada akreditasi dan pengembangan program studi, termasuk pendirian program baru. Pusat ini menangani penjaminan mutu eksternal agar semua program studi memenuhi standar nasional.
Sedangkan pusat kedua menangani audit dan penjaminan mutu internal (AMI). Menurut Prof. Syafi’, pusat ini bertugas memperkuat sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan melakukan audit rutin agar proses akademik di UTM berjalan sesuai standar.
“Kami ingin agar lulusan kami berkualitas, berdaya saing, dan relevan dengan kebutuhan pasar dan bangsa,” ujarnya.
Pembagian dua pusat ini dilakukan agar beban kerja tidak terlalu berat dan fokus terhadap mutu akademik lebih terjaga. Prof. Syafi’i menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan pendidikan di UTM memenuhi standar dan bahkan melebihi standar.
Sementara Prof. Dr. Mukhamad Najib menyampaikan beberapa perubahan penting dalam Permendikti Saintek 39/2025. Menurutnya, sistem akreditasi program studi kini hanya mengenal kategori terakreditasi dan unggul, menggantikan kategori lama seperti baik atau sangat baik.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya akreditasi kini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Perguruan tinggi yang belum terakreditasi diberikan masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan, jika tidak, izin penyelenggaraan dapat dicabut.
“Kami beri waktu dua tahun agar perguruan tinggi segera menyesuaikan akreditasi, jika tidak, pemerintah akan mencabut izinnya,” jelas Prof. Najib.
Mengenai kurikulum, Prof. Najib menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan. Penyesuaian hanya dilakukan pada jumlah SKS dan masa studi. Untuk program master, jumlah SKS minimal ditetapkan 36 SKS, sementara program yang sudah menetapkan 72 SKS tetap berlaku.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata UTM untuk memperkuat penjaminan mutu pendidikan tinggi. Prof. Syafi’i menekankan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memastikan seluruh program studi memenuhi standar nasional dan mendukung lulusan yang unggul dan siap bersaing.
Dengan kegiatan ini, UTM menargetkan seluruh program studi minimal terakreditasi dan secara bertahap unggul. Langkah ini diharapkan mendorong pengembangan pendidikan tinggi berbasis sains dan teknologi di Indonesia.
Abdi






