• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Korupsi Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono, Tersangka Pakai Istilah ‘Apelnya Kroak’

  • Rabu, 10 Agustus 2022 10:51
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Kejari Bangkalan Pastikan Samsuri yang Ditangkap Polisi Sampang adalah Mantan Klebun Kelbung

KPK Ungkap Perilaku Koruptif Kalangan Mahasiswa



Penanews.id, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut yaitu TA selaku pihak swasta/Kuasa Joint Operation CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pihak pemberi; kemudian AR Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare dan SHR selaku pihak swasta sebagai pihak penerima.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TA di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; AR di Rutan KPK pada Kavling C1; dan SHR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Agustus 2022.

Perkara ini diduga bermula dari inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang kepada AR agar pengajuan restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP senilai Rp13,2 miliar disetujui.

AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar.

Kemudian AR melalui SHR sebagai orang kepercayaannya diduga menerima penyerahan uang dari TA senilai Rp895 juta. Diketahui, para Tersangka dalam melakukan komunikasi terkait penyerahan tersebut menggunakan istilah “apelnya kroak”.

EMbe/KPK

Tags: Korupsi dana desaKorupsi pajakKorupsi pkh kelbungKoruspi tol solo KertosonoRestitusi pajak
76
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

8 bulan yang lalu
50
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
53
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
107
Berikutnya
Respon Keluarga Brigadir J Setelah Ferdi Sambo Tersangka

Respon Keluarga Brigadir J Setelah Ferdi Sambo Tersangka

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.