Penanews.id, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut yaitu TA selaku pihak swasta/Kuasa Joint Operation CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pihak pemberi; kemudian AR Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare dan SHR selaku pihak swasta sebagai pihak penerima.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TA di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; AR di Rutan KPK pada Kavling C1; dan SHR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Agustus 2022.
Perkara ini diduga bermula dari inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang kepada AR agar pengajuan restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP senilai Rp13,2 miliar disetujui.
AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar.
Kemudian AR melalui SHR sebagai orang kepercayaannya diduga menerima penyerahan uang dari TA senilai Rp895 juta. Diketahui, para Tersangka dalam melakukan komunikasi terkait penyerahan tersebut menggunakan istilah “apelnya kroak”.
EMbe/KPK