
Penanews.id, BANGKALAN – Kepala Seksi Intelejen Kejari Bangkalan, Imam Hidayat membenarkan bahwa sosok Samsuri yang ditangkap polisi Kabupaten Sampang karena membawa senjata tajam adalah mantan Klebun Desa Kelbung, Kecamatan Galis yang sejak Agustus 2022 menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan dana PKH.
Kepastian ini didapat setelah tim kejaksaan negeri Bangkalan ke Sampang, menemui yang bersangkutan dalam tahanan.
“Tim gabungan intelijen dan pidsus kejari Bangkalan serta tim dari kejaksaan tinggi jawa timur, telah melakukan koordinasi secara langsung dan bertemu dengan kasat reskrim polres Sampang. Sehingga dapat dipastikan bahwa DPO kasus korupsi PKH a.n Syamsuri benar adanya,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Tindak pidana korupsi program keluarga harapan (PKH) di Desa Kelbung terjadi antara tahun 2017 hingga 2021. Dari Hasil penyelidikan, Jaksa menetapkan enam orang tersangka termasuk Samsuri dan istrinya. Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Modusnya, mereka menahan kartu ATM milik 300 keluarga penerima manfaat (KPM), kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya.
Kelima tersangka yang sudah diadili yakni AGA (37) Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU merupakan istri kades, SI warga yang terlibat.
EMbe