
penanews.id, GRESIK – Ratusan nelayan menggelar aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi atas kerusakan rumpon yang disebabkan oleh aktivitas survei seismik 3D di wilayah perairan pantai utara Kabupaten Sampang dan Pamekasan.
Aksi tersebut digelar di kantor Petronas pada Selasa (19/8/2025), dengan melibatkan gabungan nelayan dari Kecamatan Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah di Kabupaten Sampang, serta dari Kecamatan Batu Marmar dan Pasean di Kabupaten Pamekasan.
Faris Reza Malik, koordinator aksi, menyampaikan bahwa massa mulai bergerak sejak pagi hari. Mereka berkumpul di Banyuates dan berangkat menuju kantor Petronas di Gresik pada pukul 06.00 WIB.
“Semua nelayan terdampak dari Sampang dan Pamekasan berkumpul di Kecamatan Banyuates dan berangkat pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Faris, aksi ini merupakan bentuk reaksi terhadap sikap Petronas-SKK Migas yang dinilai telah ingkar janji atas kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Ia menilai bahwa Petronas tidak menunjukkan itikad baik, bahkan terkesan tidak transparan terkait proses pembayaran ganti rugi kepada para nelayan.
“Ini adalah puncak kekecewaan kami. Kami tidak mau lagi dilempar-lempar seperti sebelumnya, karena nelayan memang benar-benar dirugikan,” tegas Faris.
Di tempat yang sama, Herman Hidayat, Ketua Ormas Projo Kabupaten Sampang, juga menyampaikan orasinya. Pria yang akrab disapa Mamang itu mengingatkan Petronas untuk tidak semena-mena terhadap rakyat kecil.
“Saya ingatkan, Petronas jangan sekali-kali menjajah negeri ini. Yang kalian hadapi adalah rakyat. Jika tindakan semacam ini terus kalian lakukan, maka bersiaplah angkat kaki dari bumi pertiwi yang kami cintai,” ujarnya lantang dari atas mobil komando.
Selain itu, Mamang juga meminta agar Petronas tidak tunduk pada intervensi pihak manapun. Ia mendesak agar persoalan rumpon segera diselesaikan sebelum gelombang aksi menjadi lebih besar.
“Tolong Petronas, segera indahkan tuntutan kami. Jika tidak, jangan harap kalian bisa melanjutkan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di laut kami,” tegasnya.
YUNK







