• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Dekan Unri, Terdakawa Pelecehan Seksual, Divonis Bebas

  • Jumat, 1 April 2022 11:36
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Anak dibawah Umur Digilir 14 Pria, Disekap Selama 2 Hari

Istri Artis Ini Mengalami Pelecehan Eksibisionis, Begini Modusnya…

Ilustrasi beritasatu.com


Penanews.id, JAKARTA – Pengadilan di Riau memvonis bebas Syafri Harto. Syafri adalah seorang Dekan di Universitas Riau atau Unri yang dilaporkan LM, mahasiswi jurusan Ilmu Hubungan Internasional, ke polisi atas dugaa pelecehan seksual.

Dilansir vice.com, menurut akademisi, putusan itu menunjukkan hukum pidana di Indonesia belum memiliki keberpihakan pada pengakuan korban kekerasan seksual.

LM adalah korban terbaru proses peradilan yang mengabaikan bobot kesaksiannya sebagai penyintas.

Kesaksian LM sebagai korban atas pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto, dosen pembimbingnya saat skripsi, dianggap Majelis Hakim kurang kuat.

Ketua Majelis Hakim Estiono merasa kasus ini butuh lebih banyak saksi mata, mengingat kronologi utama dakwaan baru didapat hakim dari kesaksian LM saja.

Alhasil karena pandangan majelis hakim tersebut, dalam putusan yang dibacakan pada 30 Maret 2022, Syafri Harto dovinis bebas.

“Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan,” ujar Estiono saat membacakan vonis, dilansir Detik.

“Saksi lain hanya mendengar cerita dari LM. Keterangan saksi [LM] saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri. Saksi-saksi lain hanya mendengar cerita dari LM,” imbuh Estiono.

Mendengar vonis tersebut, tangisan sejumlah mahasiswa Universitas Riau pecah di luar ruang sidang. Mereka kecewa dan kesal atas putusan hakim beserta alasan-alasannya yang tidak masuk akal.

Ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (KOMAHI) Unri Agil Fadlan Mabruri mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus karena langkah penyintas belum selesai, mengingat masih tersedia upaya banding hingga kasasi. Tim jaksa penuntut sendiri setelah vonis menyatakan bakal mengajukan banding.

“Kami masih yakin dan percaya bahwa apa yang penyintas katakan dan alami benar. Vonis dari majelis hakim merupakan penentu dari nasib kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kemarin, kita mendengar ketidakadilan terdengar dari ruang pengadilan itu sendiri,” ujar Agil saat dihubungi VICE.

“Ke depannya, [ditakutkan] tidak akan ada korban-korban yang berani untuk speak up dan melapor karena kemarin sudah jelas bahwa pengadilan bukan tempat mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual.”

Saat VICE bertanya respons kampus atas laporan LM, Agil menyebut Unri sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan melalui satuan tugas yang dibentuk atas dasar Permendikbud No. 30/2021.

Namun, hasil pemeriksaan tidak pernah dirilis secara transparan. “Kampus seolah bermain aman menunggu keputusan pengadilan, kami mendesak pihak kampus agar segera mempublikasi hasil pemeriksaan satgas,” tuding Agil. 

Perjuangan penyintas dalam mendapatkan keadilannya sekaligus diwarnai intimidasi hukum. Syafri melaporkan balik mantan anak didiknya itu menggunakan pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum LM dari LBH Pekanbaru Rian Sibarani menyebut proses pelaporan balik belum bisa dijalankan, karena proses hukum terkait kekerasan seksualnya belum selesai.

“Kami akan meminta jaksa untuk melakukan upaya hukum kasasi karena kita juga berpandangan bahwa fakta persidangan, saksi, dan bukti yang terungkap di persidangan sudah cukup membuktikan,” ujar Rian saat dihubungi VICE. 

Syafri sendiri akhirnya sudah keluar dari rumah tahanan Polda Riau, tak lama usai vonis dibacakan.

Kuasa hukum Syafri, Dodi Fernando, menyatakan siap mengikuti apapun langkah hukum selanjutnya yang diinginkan jaksa penuntut umum. Vonis bebas ini, menurut Dodi, adalah hasil yang adil bagi kliennya.

EMbe



Tags: Dekan unri divonis bebaspelecehan artisPelecehan seksual di kampusPelecehan seksual terhadap anak dibawah umur
14
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

3 hari yang lalu
16
Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

4 hari yang lalu
10
Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

5 hari yang lalu
22
Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

6 hari yang lalu
11
Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

1 minggu yang lalu
18
Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

1 minggu yang lalu
20
Berikutnya
‘Maling’ Motor yang Terangkap di Lebak Ternyata ODGJ

'Maling' Motor yang Terangkap di Lebak Ternyata ODGJ

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.