
Penanews.id, BANGKALAN- Lembaga Swadaya Rumah Advokasi rakyat atau RAR menduga retribusi pajak di Kabupaten Bangkalan, khususnya dari sektor pajak restoran dan rumah makan diduga bocor. Dugaan ini diungkapkan aktivis RAR, Risang Bima Wijaya.
Risang menilai jumlah setoran pajak restoran yang masuk kas daerah tidak masuk akal. Sebab, dari 300 restoran dan rumah makan yang buka di Bangkalan, jumlah pajak yang terkumpul hanya Rp 48 juta perbulan.
“Mestinya lebih dari itu (48 juta),” Kata Risang.
Risang juga memaparkan fakta-fakta untuk memperkuat argumentasinya.
“Ada lima restauran yang sering dipadati oleh pengunjung, seperti Rumh Makan Bebek R yang punya 5 cabang, namun Pajakanya hanya setor 170 ribu, 500 ribu, 750 ribu dan ada yang 1,5 juta, perbulan,” Katanya.
“Sementara Bebek SNJY hanya bayar pajak Rp 10 juta, sementara cabang yang baru belum bayar pajak, bahkan ada indikasi belum berijin. ini belum termasuk, RM Tera’ Bhulan dan Amboina,” jelas Risang, Senin 21 Februari 202.
Sejak 2019 Pemkab Bangkalan sudah menerapkan Tapping Box yang digunakan untuk menimalisir kebocoran pajak restauran ini. Namun, kata Risang, banyak restoran tak menerapkannya dan dibiarkan tanpa tindakan.
“Mereka tau kalau alat itu mati tapi hanya diam tanpa adanya tindakan,” papar dia.
Menurut Risang rumah makan yang taat pajak di Bangkalan hanya 1. Meski jumlah pengunjung jauh di bawah restoran lain.
“Pajak terbesar itu hanya dari KFC, mereka 36 juta perbulan, padahan disitu sepi jika dibandingkan yang lain,” ” Ungkap dia.
Menanggapi temuan RAR ini, Kepala Bapenda Bangkalan, Ismed Efendi berdalih ketidakmaksimalan pajak restauran itu disebabkan situasi Covid-19. Maka itu, dia membantah jika disebut ada kebocoran pajak.
“Nanti ketika Covid sudah selesai kita tegakkan disiplin, kita juga sudah kerjasama dengan Kejaksaan untuk menanggih wajib pajak yang tidak taat. Bukan kebocoran karena diambil kami tetapi wajib pajak yang tidak patuh,” Tutur Ismed.
Keseriusan itu, Ismed melanjutkan, dengan adanya target restribusi dari pajak restoran Rp 2,7 miliar pada tahun 2022 ini.
“Kalau wajib pajaknya terdiri dari restauran besar dan kecil lebih dari 300,” papar Ismed.
Secara tersirat, Ismed membenarkan temuan RAR soal tapping box. Misalnya, dari 300 restauran di Bangkalan, hanya ada 45 gerai yang menggunakan tapping box. Ismed tak menampik ada rumah makan yang sering mematikan alat untuk mencatat transaksi jual beli di restauran tersebut.
“Memang kadang sering ada yang dimatikan, alasannya mereka tidak punya tenaga IT, makanya masih menggunakan manual,” pungkas dia.
SAE







