Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah akan merevisi aturan jaminan hari tua (JHT) hari ini, Selasa, 22 Februari 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida melalui pada Senin malam, 21 Februri 2022.
Sebelumnya aturan JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pemerintah mengatur JHT dicairkan saat usia penerima manfaatnya 56 tahun.
Namun aturan tersebut dihujani protes oleh pelbagai kalangan. Mulai kelompok buruh sampai tokoh masyarakat beramai-ramai menolak ketentuan JHT yang dinilai merugikan masyarakat.
Ida menjelaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah disosialisasikan. Namun, tutur dia, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja dan buruh. Karena itu, pemerintah menyederhanakan aturan tentang JHT.
Setelah aturan direvisi, dia berharap keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pada masa pandemi, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman yang terdampak pandemi ini,” katanya.
Ida mengimbuhkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
Sumber: tempo.co