
Penanews.id, JAKARTA – Sejumlah lembaga masyarakat sipil menyoroti dampak pelaksanaan proyek pangan dan energi skala besar yang dinilai mengabaikan prinsip pembangunan hijau dan hak asasi manusia. Isu ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Pangan, Energi, dan Hak Hidup Warga Negara” yang digelar Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari di Jakarta, Selasa (11/11).
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyatakan, pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) kerap menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran HAM akibat perampasan lahan dan minimnya perlindungan bagi masyarakat adat.
“Proses pembentukan regulasi seperti UU Cipta Kerja dilakukan terburu-buru. Banyak proyek strategis justru menimbulkan masalah baru,” ujar Saurlin.
Komnas HAM, lanjutnya, telah menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) pada 2024 sebagai panduan perlindungan masyarakat adat. SNP ini selaras dengan komitmen Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional, termasuk ILO dan CEDAW.
Di sisi lain, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM Muhammad Jamil menilai transisi energi yang diusung pemerintah justru memperluas kerusakan lingkungan, terutama di wilayah pertambangan nikel.
“Transisi energi berubah jadi ekspansi industri tambang yang memperkaya investor. Banyak terjadi pencemaran dan perampasan ruang hidup masyarakat,” kata Jamil.
Ia mencontohkan kasus pencemaran di Halmahera dan Pulau Obi, Maluku Utara, yang terjadi akibat aktivitas industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Menurutnya, model pembangunan energi berskala besar tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan penghormatan HAM.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Theo Reffelsen menegaskan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek pembangunan.
“Persetujuan masyarakat tidak boleh didapat lewat intimidasi. Penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat,” tegasnya.
Theo juga menyoroti meningkatnya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Ia mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Anti-SLAPP dan UU Partisipasi Publik untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pembela HAM.
“Perlindungan terhadap pembela lingkungan harus diperluas. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menambah korban,” ujarnya.
Seminar ini menegaskan bahwa penerapan prinsip pembangunan hijau dalam kebijakan pangan dan energi nasional harus menempatkan manusia dan lingkungan sebagai pusat kebijakan, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi.
EMbe






