Penanews.id, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan dugaan arus transaksi janggal eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 500 miliar diperoleh dalam mutasi periode 2019-2023.
“Nilai mutasi transaksinya dalam periode 2019-2023,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tempo, Selasa, 7 Maret 2023.
Dalam keterangan kepada Tempo sebelumnya, Ivan membenarkan ada arus transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar. Transaksi itu dilakukan pada puluhan rekening terkait Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. 40 rekening yang dibekukan ini terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
“Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan,” tutur Ivan.
Ia mengatakan nilai transaksi yang dibekukan PPATK nilai debit atau kreditnya mencapai lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” lanjutnya.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Kami mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT,” ujar Ivan dalam keterangan pada 3 Maret 2023.
Sebelum pembekuan rekening, PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ivan menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.
“Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Ivan.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK saat ini sedang mengusut kekayaan Rafael menilai jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan. Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.
EMbe / tempo.co