
Penanews.id, BANGKALAN – Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, telah menerima Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021.
Peraturan yang terbit pada Desember 2021 ini adalah aturan turunan dari Peraturan Preseiden (Perpre) nomor 104 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2022.
Dalam Bab VII Pasal 32 PMK nomor 190 ini mengatur kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa. Pertama, 40 persen dana Desa disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kemudian yang kedua mengatur bahwa 8 persen dana desa untuk penanganan covid-19.
Dengan adanya perpres itu maka Dana desa yang dikucurkan melalui APBN oleh pemerintah pusat maka pemerintah desa hanya bisa menggumakan 32 persen dari dana desa untu memenuhi sektot prioritas lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Hardiansyah menyampaikan, dengan adanya perpres 104 itu, setiap kepala Desa (Kades) menggunakan dana desa dengan aturan yang ada.
“Acuannya adalah PMK nomor 190 dan Perpres nomor 104 tahun 2021, karena yang melaksanakan aturan ini adalah kepala desa,” ujarnya.
Menurut Radit, kepala desa harus mengikuti rincian penggunaan DD sesuai aturan yang ada.
“kami imbau kepada kepala desa supaya melaksanakan sesuatu aturan yang berlaku,” Pungkas dia
SAE







