Penanews.id, JAKARTA- Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?” Ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Senin (3/7).
Dia menerangkan bahwa dana yang diterima desa dari transfer dana desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan itu, dana desa nantinya bisa naik hingga Rp2 miliar.
“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu, itu tercapai,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Dalam rapat, selain Gerindra, usulan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan, Fraksi PDIP Mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen. Kemudian PKB mengusulkan naik hingga 30 persen. Sementara, wakil NasDem absen dalam rapat.
Anggota Panja RUU Desa dari Fraksi PKB, Abdul Wahid mengusulkan agar kenaikan dana desa naik hingga 30 persen. Menurut dia, angka tersebut sesuai untuk mendorong kemandirian dana fisal desa.
“Itu tadi kita oret-oret, minimal itu 30 persen Pak, baru itu sampai di angka Rp5 miliar per desa,” ucap dia.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi, sejumlah poin revisi dalam UU Desa masih akan dibahas bersama pemerintah.
Hasil rapat tersebut harus terlebih dahulu dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif.
Sumber: CNN Indonesia