
Penanews.id, BANGKALAN – Izin rumah sakit di Kabupaten Bangkalan, khususnya yang Tipe C, sudah saatnya direview kembali oleh Pemerintah Daerah setempat. Usul ini disampaikan Risang Bima Wijaya dalam rapat dengan Komisi D DPRD Bangkalan, Senin (1 November 2021).
Risang adalah pengacara dan juga Direkrut LSM Rumah Aspirasi Rakyat atau RAR. Menurut dia, review izin itu diperlukan guna meminimalisir angka kematian pada ibu hamil saat melahirkan.
Apalagi, kata dia, selain gedung yang layak serta fasilitas yang lengkap, sebuah rumah sakit juga harus memilih instalasi pengelolaan akhir limbah atau IPAL.
“Banyak yang terjadi untuk mengakali izinnya , seperti syarat RA Tipe c minimal 25 tempat tidur, namun faktanya sebanyak 25 tempat tidur hanya terdiri dari 6 sampai 8 kamar, itu kan tidak layak,” Kata Risang.
Risang pun mengatakan jika di Kabupaten Bangkalan masih ada RS tipe C yang mengabaikan persyaratan terkait izin, maka dia mengaku akan membawanya ke ranah hukum hingga izinnya dicabut.
“Izin itu dapat dicabut karena 4 hal, pertama masa berlakunya habis, melakukan pelanggaran-pelanggaran, melalui perintah pengadilan. Jadi harus ada yang menggugat,” tegasnya dia.
Sementara itu, ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan mengatakan bahwa ibu hamil harus mendapatkan porsi prioritas. Apalagi, angka-angka menyebut kematian ibu hamil di Bangkalan masih sangat tinggi.
Maka dia meminta kepada DPMPTSP agar tidak mudah memberikan izin kepada RS Swasta jika tidak memenuhi persyaratan dalam undang-undang.
“Kami minta kepada Dinkes dan DPMPTSP untuk melakukan review dan pembinaan rumah sakit tipe C. Jangan ada diskriminasi, semua harus dipandang sama tolong diberi peringatan,” pungkas dia
Sementara itu Kepala Dinas Kesehata ( Kadinkes) Bangkalan Sudiyo mengaku, selama ini pihaknya sudah rutin melakukan pembinaan dua kali dalam setahun. Dan itu tidak hanya ke rumah sakit type c tapi ke semua rumah sakit yang ada.
“Jika ditemukan catatan kecil akan ditindaklanjuti, dan jika ditemukan catatan besar, disuruh buat komitmen dan komitmen itu ada limit waktunya,” ucapnya
Ada pun Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Gufron menjelaskan, bahwa persyaratan teknis terkait Permenkes tersebut merupakan ranah dinas kesehatan.
Sedangkan DPMPTSP hanya berwenang pada pembinaan izin usaha dan pendirian bangunannya saja
“Meski begitu, kami akan melakukan review dan pembinaan terhadap rumah sakit tipe C terkait dengan peraturan yang baru,” katanya.
SAE







