Penanews.id, BANGKALAN – Komisi I DPRD Bangkalan mengeluarkan imbauan tegas terkait kebijakan mutasi jabatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di tengah berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sekretaris Komisi I, Nur Hakim, menilai langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah.
Nur Hakim menegaskan bahwa Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang pengambilan keputusan strategis yang dapat memengaruhi jalannya Pilkada, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meski ada ruang hukum untuk mendapatkan izin tersebut, ia menekankan bahwa etika politik tetap harus diutamakan.
“Secara hukum, izin Mendagri memang memungkinkan. Namun, secara etika politik, tindakan ini tidak layak, terutama jika kebijakan tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan salah satu kandidat Pilkada. Ini dapat menimbulkan persepsi negatif dan memengaruhi stabilitas sosial masyarakat,” jelasnya, Sabtu (6/12/2024).
PAW Kepala Desa Aeng Tabar
Nur Hakim secara khusus menyoroti kasus PAW Kepala Desa Aeng Tabar di Kecamatan Tanjung Bumi. Kebijakan ini menuai kritik tajam karena melibatkan istri salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada.
Ia menilai bahwa keputusan tersebut sarat dengan potensi konflik kepentingan dan dapat memunculkan dugaan politisasi pemerintahan desa.
“Masyarakat bisa melihat ini sebagai langkah politis, apalagi ketika waktu pelaksanaannya berdekatan dengan tahapan Pilkada. Hal ini dapat memicu keresahan, padahal tujuan utama kita adalah menciptakan suasana kondusif selama pesta demokrasi berlangsung,” tambahnya.
Minimnya Koordinasi Eksekutif dan Legislatif
Selain menyoroti kebijakan PAW, Nur Hakim juga mengkritik kurangnya komunikasi antara pihak eksekutif dengan DPRD, khususnya Komisi I yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan dan hukum.
Menurutnya, kebijakan seperti PAW atau mutasi jabatan seharusnya melibatkan dialog lintas institusi untuk menghindari polemik di masyarakat.
“Kebijakan ini seharusnya tidak hanya didasarkan pada kepentingan sesaat, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas jangka panjang. Pemerintah daerah perlu lebih transparan dan terbuka untuk berkoordinasi dengan kami di DPRD,” tegasnya.
Pesan untuk Pemimpin Terpilih
Nur Hakim berharap bupati terpilih nantinya dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Ia menekankan bahwa fokus utama selama Pilkada adalah mendukung proses demokrasi agar berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang legitimate.
“Stabilitas politik dan administrasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada kebijakan terburu-buru yang menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
Ajakan Menjaga Etika Politik
Di akhir pernyataannya, Nur Hakim mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas demokrasi dan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa transisi pemerintahan.
“Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang tidak etis mengganggu jalannya demokrasi di Bangkalan,” pungkasnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan semua pihak terkait dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan selama Pilkada demi kebaikan bersama dan kelancaran proses demokrasi.
EMbe