
Penanews.id, BANGKALAN- Cafe Alimura yang berada di JL Re Martadinata tepatnya di pertigaan Jalan, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Selasa (26 Oktober 2021).
Pasalmya penutupan itu dikarenakan Kafe Alimura yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu, tidak memiliki izin secara resmi, selain itu juga membuat resah masyarakat sekitar karena volume suara musiknya mengganggu waktu istirahat.
“Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Cafe yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu tidak memilik izin,,” Jelas Kabid PerUndang Undangan
Soepardi,
Selain itu lanjut Soepardi, selain tidak memiliki izin, bangunan yang berada di tepi jallan raya itu juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perusahan (SIUP) maka Satpol-PP melakukan penyegelan Cafe Alimua.
“Saya sudah melakukan kordinasi dengan DPMPTSP untuk menertibkan akhirnya terjadi penutupan dan penyegelan,” Pungkas dia.
Sementara itu, Malik mengaku dirinya merasa terganggu dengan adanya kafe yang dikengkapi dengan fasilitas karaoke itu, karena menurutnya sering mengganggu aktivitas ketika sedang beristirahat.
“Benar mas, disana sering terjadi karaokean dengan volume yang sangat keras, apalagi di waktu malam hari, itu mengganggu jam istirahat,” pungkasnya
SAE







