
Penanews.id, BANGKALAN – Keluar dari sel tahanan Polres Bangkalan, lima pria memakai kaos orange berjalan beriringan. Tiga di antaranya nampak berjalan pincang ditopang tongkat.
“Mereka coba melawan saat ditangkap, kami beri tindakan terukur,” Kata Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono, Selasa, 26 Juli 2022. Tindakan keras terukur yang dimaksud Wiwit adalah ditembak.
Lima lelaki itu, kata Wiwit, adalah komplotan maling motor. Insialnya S, MA, HH RA dan RO. Tersangka S asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Sisanya Warga Bangkalan asal Klampis, Tanah Merah dan Tragah.
“Mereka residivis,” Ujar Wiwit.
Terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
Pemuda 25 tahun ini adalah eksekutor alias ‘pemetik’. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi.
Dari penangkapan inilah, penyidik kemudian menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Bangkalan,” Kata mantan Kapolres Pacitan ini.
Penemuan Senpi Rakitan
Dari penangkapan empat komplotan ini, terungkap ada satu komplotan lain Inisial RO dan B.
Saat menggrebeg dan menggeledah rumahnya di Tambak Agung, Tanah Merah, polisi menemukan satu sepeda motor curian dan senjata api rakitan dan amunisi aktif. Sementara B yang jadi penadah masih buron.
“Senpi itu punya teman, dititipkan ke saya untuk dijual,” Kata RO saat ditanya Kapolres Wiwit Ari Wibisono.
Atas perbuatannya kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.
EMbe







