Penanews.id- Ratusan mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Cabang PMII Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bangkalan. Rabu, 4 Desember 2024.
Mereka mendesak kepolisian agar menerapkan pasal 340 terhadap pelaku pembakaran EN (20), korban pembakaran di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
“Perbuatan tidak manusiawi harus dihukum setimpal, hukum mati pelaku pembunuhan keji itu,” ujar salah satu orator aksi.
Pendemo menilai tindakan arogansi pelaku sangat keji dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, hukuman mati pantas diberikan kepada pelaku.
“Jadi polisi harus menggunakan pasal 340, jangan hanya 15 tahun hukumannya, tapi hukum mati pelaku,” pinta mereka.
“Kami sangat kecewa, karena polisi menerapkan pasal 338, hukumannya hanya 15 tahun, ini tidak adil,” imbuh mereka.
Diberitakan sebelumnya bahwa korban EN (20), mahasiswa fakultas pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas meregang nyawa dalam kondisi terbakar.
Pelaku diketahui merupakan pacarnya sendiri, Maulidi atau akrab dikenal Walid, Warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis.
Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Febri Ismanjaya mengatakan, pembunuhan ini berawal dari pertengkaran antara Welid dengan korban.
Gadis itu mengaku hamil 2 bulan dan meminta Welid bertanggung jawab. “Pelaku sempat menawarkan menggugurkan kandungan dengan cara diurut, tapi korban tidak mau dan takut,” kata Febri, Senin, 2 Desember 2024.
Cekcok itu memuncak saat keduanya sampai di Desa Banjar. Welid marah karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan pacarnya ke kampus.
Ancaman itu membuat Welid kalut sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Welid tidak membantah pebuatannya. Dia menghabisi pacarnya dengan golok.
“Saat dia mau lari, saya tahan lalu saya bacok lagi,” kata pemuda itu saat ditemui di Polres Bangkalan.
Setelah kekasihnya tak bergerak, Welid menyeret jasad EN ke sebuah tempat pemotongan kayu yang tak dipakai.
Ia kemudian menyelimuti jasad korban dengan sarung dan beberapa kain, lalu membakarnya.
“Saya beli bensin di warung terdekat dan membakarnya,” kata dia. “Setelah itu saya pulang ke rumah.”
Polisi menjeratnya Welid dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia juga sudah diberhentikan sebagai mahasiswa di tempatnya menuntut ilmu.
Abdi