• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 19 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

  • Rabu, 4 Desember 2024 11:01
FacebookTwitterWhatsApp
Suasana demo depan Mapolres Bangkalan (Foto/Abdi)

Penanews.id- Ratusan mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Cabang PMII Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bangkalan. Rabu, 4 Desember 2024.

Mereka mendesak kepolisian agar menerapkan pasal 340 terhadap pelaku pembakaran EN (20), korban pembakaran di Desa Banjar, Kecamatan Galis.

Baca Juga:

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

Dinas KB-P3A Bangkalan : Volume Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun Ini Tinggi

“Perbuatan tidak manusiawi harus dihukum setimpal, hukum mati pelaku pembunuhan keji itu,” ujar salah satu orator aksi.

Pendemo menilai tindakan arogansi pelaku sangat keji dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, hukuman mati pantas diberikan kepada pelaku.

“Jadi polisi harus menggunakan pasal 340, jangan hanya 15 tahun hukumannya, tapi hukum mati pelaku,” pinta mereka.

“Kami sangat kecewa, karena polisi menerapkan pasal 338, hukumannya hanya 15 tahun, ini tidak adil,” imbuh mereka.

Diberitakan sebelumnya bahwa korban EN (20), mahasiswa fakultas pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas meregang nyawa dalam kondisi terbakar.

Pelaku diketahui merupakan pacarnya sendiri, Maulidi atau akrab dikenal Walid, Warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis.

Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Febri Ismanjaya mengatakan, pembunuhan ini berawal dari pertengkaran antara Welid dengan korban.

Gadis itu mengaku hamil 2 bulan dan meminta Welid bertanggung jawab. “Pelaku sempat menawarkan menggugurkan kandungan dengan cara diurut, tapi korban tidak mau dan takut,” kata Febri, Senin, 2 Desember 2024. 

Cekcok itu memuncak saat keduanya sampai di Desa Banjar. Welid marah karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan pacarnya ke kampus.

Ancaman itu membuat Welid kalut sehingga terjadilah pembunuhan tersebut. 
Welid tidak membantah pebuatannya. Dia menghabisi pacarnya dengan golok.

“Saat dia mau lari, saya tahan lalu saya bacok lagi,” kata pemuda itu saat ditemui di Polres Bangkalan.  

Setelah kekasihnya tak bergerak, Welid menyeret jasad EN ke sebuah tempat pemotongan kayu yang tak dipakai.

Ia kemudian menyelimuti jasad korban dengan sarung dan beberapa kain, lalu membakarnya.

 “Saya beli bensin di warung terdekat dan membakarnya,” kata dia. “Setelah itu saya pulang ke rumah.”  

Polisi menjeratnya Welid dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia juga sudah diberhentikan sebagai mahasiswa di tempatnya menuntut ilmu.  

Abdi

Tags: Berita BangkalanPolres Bangkalan
79
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Hadiri Muswil IKAMA Jatim, Wabup Fauzan: Kolaborasi Ini Harus Lebih Konkrit

Hadiri Muswil IKAMA Jatim, Wabup Fauzan: Kolaborasi Ini Harus Lebih Konkrit

1 bulan yang lalu
70
Safari Ramadan: SKK Migas dan PHE WMO Perkuat Sinergi dengan Pemkab Bangkalan

Safari Ramadan: SKK Migas dan PHE WMO Perkuat Sinergi dengan Pemkab Bangkalan

2 bulan yang lalu
24
Usai Sertijab, Bupati dan Wabup Bangkalan Tinjau TPST Yang Baunya Dikeluhkan Warga

Usai Sertijab, Bupati dan Wabup Bangkalan Tinjau TPST Yang Baunya Dikeluhkan Warga

3 bulan yang lalu
83
PHE-WMO Raih PROPER Emas 2024 Berkat Program Eco-Edufarming

PHE-WMO Raih PROPER Emas 2024 Berkat Program Eco-Edufarming

3 bulan yang lalu
15
Ratusan Honorer Bangkalan Demo DPRD, Tuntut Kesejahteraan dan Kepastian Status

Ratusan Honorer Bangkalan Demo DPRD, Tuntut Kesejahteraan dan Kepastian Status

3 bulan yang lalu
41
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Tenaga Non-ASN

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Tenaga Non-ASN

3 bulan yang lalu
31
Berikutnya
Rekapitulasi Suara Pilkada Bangkalan, Berkah bagi Cafe dan Pedagang Kaki Lima

Rekapitulasi Suara Pilkada Bangkalan, Berkah bagi Cafe dan Pedagang Kaki Lima

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.