• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DD Karang Gayam, Mantan Pj Kades Terseret

  • Jumat, 15 Juli 2022 15:29
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Suasana penahanan para tersangka



Penanews.id,BANGKALAN- Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menahan 4 orang terkait perkara dugaan korupsi dana desa atau DD Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega.

Mereka masing-masing adalah R (50) mantan Pj kepala Desa Tahun 2016, ZA (50) mantan bendahara Desa, UM (62) mantan Sekretaris Desa dan MH (45) mantan Ketua BPD Tahun 2016.

“Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016,” kata KBO Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana di Mapolres Bangkalan, Jumat, 15 Juli 2022.

Modus dari kasus rasuah di Desa Karang Gayam ini, kata Sugeng, pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APB-Des tahun 2016 baik dari DD maupun ADD.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 587 juta. Ke empat tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Pengelolaan tidak dilakukan dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur, “terang dia.

Atas kasus ini, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan,” tegas dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Dedy Franky membenarkan telah menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi DD desa Karang Gayam Tahun 2016.

“benar, kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi dana desa, desa karang gayam,” ujar dia.

Setelah ini, lanjut Dedy, pihaknya akan langsung menahan para tersangka dan mengirim ke rutan Kejati, Surabaya.

“Kita tahan, karena tindak pidana dilakukan di atas 5 tahun, dan juga agar tidak menghilangkan barang bukti” tandas dia.

Abdi

Tags: Dd karang garamKorupsi DD BangkalanKorupsi DD karang gayamPolres Bangkalan
1.2k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Perkembangan Perkara Dana Desa Buduran

Perkembangan Perkara Dana Desa Buduran

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.