
Penanews.id,BANGKALAN- Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menahan 4 orang terkait perkara dugaan korupsi dana desa atau DD Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega.
Mereka masing-masing adalah R (50) mantan Pj kepala Desa Tahun 2016, ZA (50) mantan bendahara Desa, UM (62) mantan Sekretaris Desa dan MH (45) mantan Ketua BPD Tahun 2016.
“Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016,” kata KBO Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana di Mapolres Bangkalan, Jumat, 15 Juli 2022.
Modus dari kasus rasuah di Desa Karang Gayam ini, kata Sugeng, pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APB-Des tahun 2016 baik dari DD maupun ADD.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 587 juta. Ke empat tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Pengelolaan tidak dilakukan dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur, “terang dia.
Atas kasus ini, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan,” tegas dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Dedy Franky membenarkan telah menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi DD desa Karang Gayam Tahun 2016.
“benar, kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi dana desa, desa karang gayam,” ujar dia.
Setelah ini, lanjut Dedy, pihaknya akan langsung menahan para tersangka dan mengirim ke rutan Kejati, Surabaya.
“Kita tahan, karena tindak pidana dilakukan di atas 5 tahun, dan juga agar tidak menghilangkan barang bukti” tandas dia.
Abdi







