Penanews.id, BANGKALAN – Selain program PKH, aparat penegak hukum di Kabupaten Bangkalan sedang ‘mengobok-obok’ program dana desa.
Hari ini misalnya, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap 4 orang mantan pejabat Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega. Mereka diduga mengemplang dana desa tahun 2016.
Selain di Karang Gayam, perkara lain terkait Dana Desa juga tengah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan. Yaitu dana desa Buduran, Kecamatan Arosbaya.
Kasi Intel sekaligus Juru bicara Kejari Bangkalan, Dedy Franky menuturkan dana desa Buduran baru dilaporkan sekitar pertengahan Juni 2022 lalu.
Laporan itu langsung direspon penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi dari pemerintahan desa beberapa waktu lalu.
“Semua laporan yang kita terima pasti kita tangani dan semua prioritas,” Ujar dia.
Dedy mengakui banyak desakan terkait Buduran. Namun dia menegaskan penyidik Kejaksaan bekerja sesuai prosedur yang ada.
EMbe