Penanews.id, BANGKALAN – Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memasang plang di sebuah lahan kosong di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kamis, 31 Maret 2022.
Di plang itu tedapat tulisan mencolok: TANAH INI DISITA
Dedi Frengky, Kasi Intel sekaligus Juru Bicara Kejaksaan, menjelaskan riwayat tanah yang disita. Menurut dia, status tanah itu adalah Tanah Kas Desa atau TKD.
Namun, pada masa Kepala Desa Petapan dijabat MS (2003-2015) tanah itu dijual.
“Ms menjual tanah itu dengan cara merekayasa surat asal usul TKD menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lain sehingga terbit sertifikat tanah atas nama pembeli,” Kata dia.
Tanah Desa yang dijual MS cukup banyak. Antara lain tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu.
Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu dan Tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.
Atas perbuatan lancung MS, kata Dedi, Pemkab Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kurang lebih mencapai Rp 4.191.001280,” Pungkas dia
SAE