
Penanews.id, BANGKALAN – Dua pegawai Kantor Pegadaian Syariah UPC Kwanyar ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Masing-masing S dan DL.
Mereka ditahan karena karena kongkalikong memalsukan emas yang digadaikan nasabah hingga 1 kilogram.
Akibat ulah mereka, Pegadaian Syariah UPC Kwanyar rugi sekitar Rp 600 juta dari 100 kali transaksi yang dipalsukan.
Sebagai orang dalam, kedua bekerja sama mengakali sistem. Jadi bila ada nasabah yang menggadaikan emas, emas itu diambil lagi dari brankas untuk kemudian dipalsukan.
Emas palsu itu kemudian dikembalikan ke brankas, sementara emas asli digadaikan kembali ke lewat kasir. Dilansir Bangsaonline.com, Pengambilan emas di brankas ini menjadi mudah karena salah satu tersangka adalah pegawai di bagian pengelola agunan.
Perbuatan lancung ini baru terdeteksi oleh internal pegadaian pada akhir 2021 silam setelah 100 kali pemalsuan. Pihak pegadaian kemudian melaporkan kasus ini ke kejaksaan.
S dan DL pun ditahan karena cukup bukti. Mereka terancam 4 tahun penjara melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
EMbe







