• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 26 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Tidak Miliki Izin, Cafe +Karaoke di Bangkalan Ditutup Satpol-PP

  • Selasa, 26 Oktober 2021 15:53
FacebookTwitterWhatsApp
Satpol-PP Bangkalan. menutup tempat karaoke dan Cafe yang tidak berizin

Penanews.id, BANGKALAN- Cafe Alimura yang berada di JL Re Martadinata tepatnya di pertigaan Jalan, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Selasa (26 Oktober 2021).

Pasalmya penutupan itu dikarenakan Kafe Alimura yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu, tidak memiliki izin secara resmi, selain itu juga membuat resah masyarakat sekitar karena volume suara musiknya mengganggu waktu istirahat.

Baca Juga:

Forkopimda Hingga Tokoh Blater di Bangkalan Deklarasi Stop Kekerasan

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

“Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Cafe yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu tidak memilik izin,,” Jelas Kabid PerUndang Undangan
Soepardi,

Selain itu lanjut Soepardi, selain tidak memiliki izin, bangunan yang berada di tepi jallan raya itu juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perusahan (SIUP) maka Satpol-PP melakukan penyegelan Cafe Alimua.

“Saya sudah melakukan kordinasi dengan DPMPTSP untuk menertibkan akhirnya terjadi penutupan dan penyegelan,” Pungkas dia.

Sementara itu, Malik mengaku dirinya merasa terganggu dengan adanya kafe yang dikengkapi dengan fasilitas karaoke itu, karena menurutnya sering mengganggu aktivitas ketika sedang beristirahat.

“Benar mas, disana sering terjadi karaokean dengan volume yang sangat keras, apalagi di waktu malam hari, itu mengganggu jam istirahat,” pungkasnya

SAE

Tags: BangkalanJl Re MartadinataMenutup Cafe yang tidak berizinPemkab BangkalanSatpol-PP BangkalanTempat karaokeTidak memiliki izin
285
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
26
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Komisi D Panggil POGI, Minta Fee Kepada Bidan Dihapus

Komisi D Panggil POGI, Minta Fee Kepada Bidan Dihapus

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.