Penanews.id, BANGKALAN- Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka dalam kasus ‘Bakar Maling’. Inisialnya N dan MH, masing-masing usia 60 dan 71 tahun, keduanya warga Duwe’ Buter di Kwanyar.
Peristiwa tragis itu terjadi 5 Oktober 2021. R, 50 tahun, Warga Parseh, Socah, dicurigai warga hendak mencuri motor karena menemukan kunci T di sakunya. Dia pun lantas dibawa ke Lahan kosong di Duwek Buter dan kemudian dibakar bersama motornya.
Setelah memeriksa puluhan saksi, termasuk aparat desa, penyelidikan polisi mengerucut pada N dan MH sebagai aktor dibalik pembakar itu.
“Keduanya berhasil ditangkap akhir pekan kemarin,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino. Rabu (20 Oktober 2021).
Alith memaparkan sebuah alasan mengapa keduanya ditetapkan sebagai sebagai tersangka. Menurut dia, keduanya terbukti memiliki peran penting dalam kasus main hakim sendiri itu.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain nantinya,” Ujar dia
Adapun hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka itu, Alith memaparkan, kasus itu termasuk dalam kasus pembunuhan biasa.
“Ancaman hukuman kepada kedua tersangka sekitar 20 tahun penjara,” Pungkas dia
SAE