• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Kasus ‘Bakar Maling’: Polisi Tangkap Dua Tersangka, Hukuman 20 Tahun Menanti

  • Rabu, 20 Oktober 2021 08:36
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone



Penanews.id, BANGKALAN- Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka dalam kasus ‘Bakar Maling’. Inisialnya N dan MH, masing-masing usia 60 dan 71 tahun, keduanya warga Duwe’ Buter di Kwanyar.

Peristiwa tragis itu terjadi 5 Oktober 2021. R, 50 tahun, Warga Parseh, Socah, dicurigai warga hendak mencuri motor karena menemukan kunci T di sakunya. Dia pun lantas dibawa ke Lahan kosong di Duwek Buter dan kemudian dibakar bersama motornya.

Setelah memeriksa puluhan saksi, termasuk aparat desa, penyelidikan polisi mengerucut pada N dan MH sebagai aktor dibalik pembakar itu.

“Keduanya berhasil ditangkap akhir pekan kemarin,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino. Rabu (20 Oktober 2021).

Alith memaparkan sebuah alasan mengapa keduanya ditetapkan sebagai sebagai tersangka. Menurut dia, keduanya terbukti memiliki peran penting dalam kasus main hakim sendiri itu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain nantinya,” Ujar dia

Adapun hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka itu, Alith memaparkan, kasus itu termasuk dalam kasus pembunuhan biasa.

“Ancaman hukuman kepada kedua tersangka sekitar 20 tahun penjara,” Pungkas dia

SAE

Tags: Bakar maling duwek buterPolres BangkalanTersangk bakar maling kwanyar
341
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar! Jangan Bayar!

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar! Jangan Bayar!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.