• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar! Jangan Bayar!

  • Rabu, 20 Oktober 2021 10:14
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

Andai Tak Jadi Menteri, Mahfud MD Juga Akan Kritik RUU Cipta Kerja

Mahfud MD
Menkopolhukkam Mahfud MD



Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah kian serius memerangi pinjaman online atau pinjol ilegal. Setelah polisi menggrebeg lokasi pinjol ilegal, kini giliran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud meminta masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!,” tegas Mahfud dilansir dari detik.com. Selasa (19/10/2021).

Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud.

Ada dua alasan yang mendasari Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka.

Pertama, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Kedua, dari sudut hukum pidana, ini banyak yang hari ini diputuskan.

“Pertama, hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu,” kata Mahfud.

“Misalnya ancaman apa namanya kekerasan, ancaman menyebar foto foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja pekerjanya mulai ditindak,” sambung Mahfud.

“Bareskrim polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal,” ujar Mahfud.

EMbe


Tags: Bahaya pinjol ilegalMahfud MDPinjol haramPinjol ilegal
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
64
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Polisi Berpangkat Brigadir Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa

Polisi Berpangkat Brigadir Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.