
Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah kian serius memerangi pinjaman online atau pinjol ilegal. Setelah polisi menggrebeg lokasi pinjol ilegal, kini giliran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud meminta masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!,” tegas Mahfud dilansir dari detik.com. Selasa (19/10/2021).
Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud.
Ada dua alasan yang mendasari Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka.
Pertama, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Kedua, dari sudut hukum pidana, ini banyak yang hari ini diputuskan.
“Pertama, hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu,” kata Mahfud.
“Misalnya ancaman apa namanya kekerasan, ancaman menyebar foto foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja pekerjanya mulai ditindak,” sambung Mahfud.
“Bareskrim polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal,” ujar Mahfud.
EMbe







