Penanews.id, BANGKALAN- Masyarakat Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya yang ingin melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal kini harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kebijakan ini keluar berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur
bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari
Sabtu (19/6/2021) di Reast Area BPWS Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan
Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal.
Dalam rilis tersebut menyatakan bahwa “Dengan ini
disampaikan bahwa demi kelancaran aktifitas warga masyarakat serta
menghindari penumpukan akibat penyekatan, dengan ini DIUMUMKAN bahwa :
- Terhitung Mulai Hari SENIN, Tanggal 21 Juni 2021 seluruh warga yang akan
melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin
Keluar Masuk (SIKM); - SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi BangkalanSurabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan
pegawai swasta atau pegawai pemerintah ; - SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal
pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan ; - Syarat mendapatkan SIKM adalah :
a) Melampirkan hasil negative tes rapid antigen ; dan
b) Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat
keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait;
- Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan
Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00
WIB tanpa biaya atau gratis ; - Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan
melalui tes rapid antigen ; - Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.
Demikian rilis ini disampaikan untuk mendapat perhatian demi tertib dan
lancarnya aktifitas seluruh warga masyarakat.
Abdi