
Penanews.id, BANGKALAN – Polres Bangkalan menggelar razia masker di pintu TOL Suramadu, Sabtu malam, 19 September 2020. Semua pengendara motor dari Surabaya diperiksa satu persatu. Operasi ini dimulai pukul 20.00 wib.
warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung distop. Mereka kemudian diarahkan menuju sebuah meja khusus untuk dicatat identitasnya dan disita KTPnya, selanjutnya diberi surat denda.
Denda Rp 50 ribu itu pun tak bisa bayar di tempat. Semua pelanggar harus mengikuti sidang dari tim kejaksaan dan pengadilan yang dijadwalkan dua kali sepekan.
“Sidang kami jadwal tiap Selasa dan Kamis,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.

Bagi pelanggar yang lupa membawa KTP dan uang atau memang belum punya KTP karena faktor usia. Mereka diberi sankai langsung di tempat operasi.
Seorang remaja misalnya, nampak disanksi push up 20 kali karena tak memakai masker dan belum punya KTP. seorang pelanggar lain, diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kalau pelanggar tak punya uang atau KTP, sanksinya push up atau menyanyikan lagu kebangsaan,” ujar Rama.
Dari operasi selama tiga jam dan hanya mendapati tujuh orang pelanggar. Kapolres Rama menyimpulkan mulai tumbuh kesadaran warga untuk bermasker saat beraktivitas di luar rumah selama masa pandemi.
Dia berharap, kesadaran itu tumbuh murni kesadaran sendiri bukan karena ada operasi dari satgas covid 19. EMBE