
Penanews.id, BANGKALAN – Nama timnya agak serem: tim pemburu pelanggar protokol kesehatan. jumlah personelnya 20 orang. Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Tugas mereka menegur dan menyangsi siapa saja yang beraktivitas di luar rumah namun kedapatan tak pakai masker di masa pandemi covid 19 ini. Tim ini dibentuk tadi malam di Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra bilang sanksi bagi yang kedapatan tak memakai masker adalah didenda Rp 50 ribu perorang. Mekanismenya, setiap pelanggar akan menjalani sidang kilat oleh tim dari kejaksaan.
“Sidang kilat ini butuh sarana. Maka mekanismenya setiap pelanggar disita dulu KTPnya, baru besoknya mereka harus mengikuti sidang kilat,” katanya.
Tim pemburu ini dibentuk karena kesadaran masyarakat dalam menetapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan belum sesuai harapan. Ketidakpatuhan itu berbanding lurus dengan masih tinggi pasien positif corona di Jawa Timur.

Menurut Rama, masyarakat baru memakai masker saat ada patroli dari satgas covid 19. Namun begitu petugas pergi, masker tersebut dibuka lagi.
“Meski dibentuk tim khusus, kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Jadi kami mohon kerjasama untuk taat memakai masker,” harap dia.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kota Bangkalan. Setiap polsek juga mendapat tugas serupa namun sanksinya berbeda.
Polsek, kata Rama, tak akan menerapkan sanksi denda melainkan sanksi sosial seperti menyapu jalan atau kuburan bagi warga yang tak patuh memakai masker. EMBE