
penanews.id, BANGKALAN– Ketua Korp HMI Wati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan Siti Ainatul Khusnah menilai Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu Ia sampaikan diruang Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan usai menggelar audiensi dengan Komisi D dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB-P3A), Selasa 15 September 2020.
Jika melihat kasus pelecehan seksual yang belakangan kerap terjadi, lanjut Ainatul, Kohati menilai Pemkab tidak sigap dalam upaya pencegahan, penanganan serta pelayanan terhadap korban tindakan asusila.
“Melihat kondisi ini kami sangat miris. Sudah ada lembaga yang menaungi tapi kekerasan terhadap perempuan ini tambah meningkat,” kata dia kepada sejumlah wartawan
Ainatul mengatakan, program instansi terkait khususnya Dinas KB P3A kurang konkrit dalam mencanangkan program mulai dari pencegahan hingga penanganan.
“Jadi kasus kekerasan ini tetap ada baik yang terungkap maupun tidak,” ujarnya.
Selama ini, lanjut perempuan asal Lamongan itu, Dinas KB-P3A dalam upaya pencegahan tindakan asusila hanya sebatas sosialisasi. Itupun, ujar dia, dilakukan di 4 Kecamatan kurun waktu 1 tahun.
“Informasi di forum audiensi tadi seperti itu. Alasannya kurang SDM yang kami tangkap tadi,” tuturnya.
Jika kekurangan tenaga SDM menjadi alasan, Ainatul mempertanyakan kenapa Dinas KB P3A tidak merangkul PKK untuk kegiatan sosialisi. Padahal kata dia PKK ada mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Perlu kiranya menambah SDM untuk edukasi. Ya gak tau ya, mungkin PKK tidak dirangkul. Kalau seperti itu kami bisa katakan Dinas KB ini mandul program,” imbuhnya.
Kohati sendiri saat dalam forum audiensi tadi, kata Ainatul, merekomendasikan beberapa ide dan gagasan dalam upaya pencegahan kasus pelecehan seksual agar tidak terulang lagi.
Menurut perempuan berusia 23 tahun itu, pihaknya merekomendasikan pentingnya edukasi seksual bukan hanya berbentuk sosialisi non formal, namun harus menjadi kurikulum di lembaga pendidikan.
“Ya masuk kurikulum pendidian dari SD sampai ke atas dan muatan materinya disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Kata Ainatul, kebijakan ini bisa diterapkan sekala lokal agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap kaum hawa. Berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi D, terang dia, terdapat perda tentang hal itu.
“Kita tinggal lihat perda itu mencakup apa tidak, Kalau rekomendasi ini disepakati kurikulum bisa dibuat dengan dampingan dari pihak yang paham itu,” cetusnya.
Sementara Kepala Dinas KB P3A Amina Rahmawati mengatakan, sinergitas Dinas KB dan Dinas Pendidikan (Disdik) sudah terjalin sejak lama. Karena esensi pendidikan itu mencetak generasi unggul, berguna bagi bangsa dan negara.
“Dengan kemenag juga. Karena pendidikan agama diharapkan mencetak generasi yang berakhlakul karimah,” katanya.
Jika harus dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan lokal, Ia malah setuju. Namun, lanjut Amina, Pencegahan perilaku tindakan asusila bukan hanya dilakukan di sekolah. Melainkan keluarga, lingkungan sekitar
“Ini tugas kita bersama agar tidak ada kasus lagi,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi D, H. Nur Hasan mengatakan, pihaknya mendukung atas usulan Kohati HMI agar ada edukasi seksual di lembaga pendidikan.
Akan tetapi, lanjut dia, Kepala Dinas Pendidikan harus mengeluarkan edaran agar semua sekolah SD- SMP menambah di kurikulum muatan lokalnya. Namun, lagi- lagi ini perlu acuhan misalnya ada SK dari Bupati.
“Kalau komisi D sepakat saja sepanjang SK bupati memuat tentang itu. Kalau gak ada SK bupatinya dasar surat edarannya apa, kan gitu,” ujarnya.
Nur Hasan Mengaku sejauh ini belum menemukan cantolan hukum agar pendidikan seksual bisa menjadi kurikulum pendidikan lokal. Karena, lanjut dia, RUU PKS saat ini ditarik dari Prolegnas.
“Seandainya itu tidak ditarik dan menjadi UU mingkin bisa dijadikan cantolan hukumnya,” terangnya.
Saat ini, lanjut politisi PPP itu, Perda tentang sistem perlindungan anak dalam proses penomoran. Kata dia, visitasi telah dilakukan oleh Gubernur dan saat ada di bagian hukum.
“Kalau perda itu masih dalam proses. Sebentar lagi akan selesai,” tandasnya.
Abdi