• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 18 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Mahasiswa Kokop Minta 8 Pemerkosa Dihukum Berat, Begini Jawaban Kapolres

  • Kamis, 9 Juli 2020 19:20
FacebookTwitterWhatsApp
mahasiswa kokop

Penanews.id, BANGKALAN – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) Demo di depan Markas Polisi Resort Bangkalan pada Kamis (9/7/20). Mereka membawa tuntutan agar pelaku pemerkosaan wanitas asal Kokop dihukum dengan setimpal.

Disampaikan Koordinator Lapangan Aksi, Samsul Anwar, semua pelaku sudah ditangkap dari yang awalnya 7 hasil pengembangan kemudian 8 orang ditahan.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

“Semua pelaku sudah ditangkap. Yang mulanya 7, ternyata ditangkap 8 hasil pengembangan” Paparnya.

Maka, lanjutnya, dalam aksi ini menuntut agar pelaku diadili dengan setimpal tanpa melihat latar belakarngnya.

“Hukum pelaku dengan setimpal dan jangan sampe ada dusta antara kita” sampainya

Demikian juga disampaikan Ketua Umum PMK, Syamsul Hadi. Dia mendesak agar pelaku dihukum sesuai kadar kejahatan mereka.

Massa aksi membawa beberapa tuntutan yang pada intinya adalah penegakan hukum dengan adil. Pasalnya ada beberapa pasal yang dimasukkan dalam tuntutan kedua: Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 365 KUHP tentang perampasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 368 KUHP tentang ancaman tindak kekerasan.

“Hasil kajian kami, pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perannya dalam melakukan tindakan keji itu”.

Juga, kata Syamsul, agar pihak kepolisian mendalami kembali kedua pengantar korban.

“Pihak Kepolisian harus menindak tegas kedua pengantar korban atas dasar pasal 55-56 KUHP tentang turut melakukan atau membantu melakukan” kata Syamsul membaca poin tuntutan yang nomer 3.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan terimakasih kepada PMK karena sudah mendukung dan turut mengawal kasus yang banyak menarik perhatian halayak.

Peria yang memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar di tingkat kedua perwira tingkat menengah di kepolisian RI tersebut juga menegaskan, dalam menyelesaikan kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas ke akar-akarnya.

“Terimakasih yang sudah kawal dan dukungan teman-teman PMK. Kami tegaskan akan diungkap sampe tuntan, kami jamin tidak ada permainan” ungkapnya.

Menanggapi terkait konstruksi pasal yang dijerat kepada pelaku, dia menyatakan penjeratan pasal tersebut masuk dalam ranah teknis dan internal penyidik.

“Rekonstruksi pasal masuk dalam ranah independensi penyidik” Pungkasnya.

Diakhir aksi, Rama sapaan akrabnya menandatangani kesepakatan tuntutan masa aksi dengan catatan poin dua dan poin tiga adalah wewenang penyidik. RED

Tags: Pemerkosaan kokopPersatuan mahasiswa kokopPolres Bangkalan
532
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

1 hari yang lalu
14
Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

1 hari yang lalu
19
Dua Motor Tabrakan di Bangkalan, Empat Orang Masuk Rumah Sakit

Hendak Belok Masuk Perumahan, Tiba-Tiba Disambar Scoopy, Begini Kondisi Korban!

6 hari yang lalu
19
DPC PPP Bangkalan Gelar Pendidikan Politik: Perkuat Kader dan Persiapkan Verifikasi 2029

DPC PPP Bangkalan Gelar Pendidikan Politik: Perkuat Kader dan Persiapkan Verifikasi 2029

1 minggu yang lalu
22
DJamaah Haji Lansia asal Bangkalan Meningaal di Tenda Mina

Jamaah Haji Lansia asal Bangkalan Meningaal di Tenda Mina

1 minggu yang lalu
9
Ini Identitas Perempuan yang   Meninggal Saat Mencari Kangkung di Bilaporah

Ini Identitas Perempuan yang Meninggal Saat Mencari Kangkung di Bilaporah

2 minggu yang lalu
39
Berikutnya
Menyusuri Jalan yang Dilewati Korban Pemerkosaan Kokop

Menyusuri Jalan yang Dilewati Korban Pemerkosaan Kokop

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.