
Penanews.id, BANGKALAN – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) Demo di depan Markas Polisi Resort Bangkalan pada Kamis (9/7/20). Mereka membawa tuntutan agar pelaku pemerkosaan wanitas asal Kokop dihukum dengan setimpal.
Disampaikan Koordinator Lapangan Aksi, Samsul Anwar, semua pelaku sudah ditangkap dari yang awalnya 7 hasil pengembangan kemudian 8 orang ditahan.
“Semua pelaku sudah ditangkap. Yang mulanya 7, ternyata ditangkap 8 hasil pengembangan” Paparnya.
Maka, lanjutnya, dalam aksi ini menuntut agar pelaku diadili dengan setimpal tanpa melihat latar belakarngnya.
“Hukum pelaku dengan setimpal dan jangan sampe ada dusta antara kita” sampainya
Demikian juga disampaikan Ketua Umum PMK, Syamsul Hadi. Dia mendesak agar pelaku dihukum sesuai kadar kejahatan mereka.
Massa aksi membawa beberapa tuntutan yang pada intinya adalah penegakan hukum dengan adil. Pasalnya ada beberapa pasal yang dimasukkan dalam tuntutan kedua: Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 365 KUHP tentang perampasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 368 KUHP tentang ancaman tindak kekerasan.
“Hasil kajian kami, pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perannya dalam melakukan tindakan keji itu”.
Juga, kata Syamsul, agar pihak kepolisian mendalami kembali kedua pengantar korban.
“Pihak Kepolisian harus menindak tegas kedua pengantar korban atas dasar pasal 55-56 KUHP tentang turut melakukan atau membantu melakukan” kata Syamsul membaca poin tuntutan yang nomer 3.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan terimakasih kepada PMK karena sudah mendukung dan turut mengawal kasus yang banyak menarik perhatian halayak.
Peria yang memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar di tingkat kedua perwira tingkat menengah di kepolisian RI tersebut juga menegaskan, dalam menyelesaikan kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas ke akar-akarnya.
“Terimakasih yang sudah kawal dan dukungan teman-teman PMK. Kami tegaskan akan diungkap sampe tuntan, kami jamin tidak ada permainan” ungkapnya.
Menanggapi terkait konstruksi pasal yang dijerat kepada pelaku, dia menyatakan penjeratan pasal tersebut masuk dalam ranah teknis dan internal penyidik.
“Rekonstruksi pasal masuk dalam ranah independensi penyidik” Pungkasnya.
Diakhir aksi, Rama sapaan akrabnya menandatangani kesepakatan tuntutan masa aksi dengan catatan poin dua dan poin tiga adalah wewenang penyidik. RED