
Penanews.id, BANGKALAN – Peristiwa pemerkosaan di Desa Perreng ini telah lama terjadi: Desember 2018. Tapi MA, salah satu tersangka, baru ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bangkalan pada Rabu dini hari, 8 Juli 2020.
Selain MA, tersangka lain adalah AM. Dia telah ditangkap lebih dulu. “Sudah divonis 12 tahun penjara,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.
MA buron hampir dua tahun. entah sembunyi di mana dia selama ini. Yang pasti, ibarat pepatah Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. MA ditangkap di Desa Binoh sekitar jam 12 malam.
Ketika Polres Bangkalan menggelar jumpa pers bersamaan dengan kasus pemerkosaan Kokop. MA keluar tahanan memakai tongkat. Kaki kanannya bengkak. Dua polisi bersenjata berjaga di dekatnya. Sesekali MA nampak menutup mata, meringis menahan sakit.
Perempuan yang diperkosa di sebuah kebun di Desa Perreng itu berinisial SA warga Banyoneng, Kecamatan Geger.
Sekitar pukul 5 sore hari minggu itu, SA melintas di Desa Perreng naik sepeda motor. AM dan MA kemudian mencegat mahasiswi kelahiran Jakarta itu. SA diseret ke kebun dan diperkosa oleh AM. Sementara MA bertugas mengawasi situasi dan kondisi.
Selesai melampiaskan nafsunya, AM dan MA meninggalkan SA begitu setelah mengambil handphone yang tertempel di dashboard sepeda motornya.
HP merk Oppo itu kemudian mereka jual seharga Rp 800 ribu. Hasilnya dibelikan sabu dan kemudian nyabu bareng lima temannya. (EMBE)