
Penanews.id, JAKARTA – Nama Maria Pauline sedang hangat diperbincangkan hari hari ini setelah dia tertangkap di Serbia. Maria adalah salah satu tersangka pembobol bank BNI senilai hampir 1,7 triliun.
Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun sejak pembobolan BNI terungkap pada 2003. Maria adalah salah satu pemilik PT gramarindo Group saat itu bersama seorang rekannya bernama Andrian waworuntu, mengajukan pinjaman kredit ke BNI cabang Kemayoran Jakarta menggunakan letter of Credit.
Belakangan setelah ditelusuri oleh BNI perusahaan milik Maria Pauline tidak pernah melakukan kegiatan ekspor. Setelah terungkap, Maria sempat kabur ke Singapura dan Belanda.
Maria rupanya sudah menjadi warga negara Belanda, sehingga permohonan ekstradisi oleh pemerintah Indonesia ditolak oleh pemerintah Belanda ini yang menghambat kasus Maria Pauline.
Adapun Adrian Waworuntu sempat buron selama satu setengah bulan namun dia akhirnya tertangkap di Sumatera. Pengadilan pun telah memvonis Adrian waworuntu dengan pidanaseumur hidup dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 300 miliar.
Selain Maria dan Andrian ada 10 orang lain yang juga dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini sebagian merupakan pegawai Bank BNI dan telah divonis hukuman penjara.
Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun).
Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun). (EMBE)






