
Penanews.id, JAKARTA– Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mewajibkan para kepala daerah terpilih untuk menghadiri pelantikan serentak secara langsung di Jakarta. Biaya perjalanan akan ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pelantikan ini rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 505 kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, diharuskan hadir secara fisik.
Baca Juga:
Bima menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilakukan di Jakarta karena belum ada peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.
“Semua sudah ada anggaran di daerah masing-masing,” ujar Bima melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Meskipun demikian, lokasi pasti pelantikan masih dalam proses penentuan, termasuk kemungkinan diadakan di Istana Negara Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pihak Istana Kepresidenan untuk mempersiapkan acara tersebut.
Selain itu, Kemendagri telah menyelesaikan draf Perpres yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih periode 2024-2029. Draf tersebut telah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disahkan oleh Presiden sebelum pelantikan. EMbe