
Penanews.id, SURABAYA – Ternyata mudah sekali membobol bank. Ajukan pinjaman hingga puluhan miliar kemudian tidak perlu membayarnya.
Cara inilah yang dilakukan DC dan RK, mereka suami istri, warga Kota Surabaya, ketika membobol bank Jatim hingga Rp 60 Miliar.
Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dan berkasnya telah dinyatakan lengkap. DC dan RK pun ditahan.
Pasutri ini membranding diri sebagai pengelola perusahaan properti PT HKM. Pada 2014, berbekal surat-surat palsu mereka mengajukan pinjaman ke Bank Jatim senilai Rp 77 miliar.
Dana ini, katanya untuk membangun 31 unit gudang di kawasan Kota Surabaya. Bank Jatim, hanya menyetujui Rp 50 miliar.
Dua tahu kemudian, pinjaman dinyatakan sebagai kredit macet. Parahnya lagi, tak ada satu pun gudang yang dibangun pasutri ini.
Setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait pinjaman yang diajukan pasutri itu. Hasilnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim.
Caranya, mereka menyertakan dokumen-dokumen palsu saat mengajukan pinjaman. Tak hanya itu, mereka juga menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang yang menjadi korban.
Ketiga korban terssebut telah membayar lunas senilai total Rp9 miliar untuk pembelian tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.
“Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan,” kata Kasna.
EMbe