
penanews.id, BANGKALAN– Dua Anggota Polres Bangkalan dipecat. Istilah polisi PDTH alias Pemecatan dengan tidak hormat.
Pemecatan dilakukan langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat upacara bendera di lapangan Polres, Senin, 17 Februari 2020.
Fery Setyawan dan Suprianto adalah nama kedua polisi yang dipecat itu. Masing-masing bertugas di Polsek Sepuluh dan Geger. Pangkat mereka sama Brigadir. Mereka diberhentikan karena sering bolos tugas.
Fery bolos 317 hari atau kurang lebih 8 bulan. Sedang Suproyanto sudah tak masuk kerja selama 157 hari atau sekitar 5 bulan.
Pemecatan ini sudah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf a.
“Pemecatan ini sudah berdasarkan keputusan Kapolda Jatim,” kata Kapolres Rama Samtama. (EMBE)