• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 16 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

FPI Desak Pemkab Bangkalan Keluarkan Perda Buka Tutup Warung di Bulan Romadhan

  • Senin, 17 Februari 2020 18:06
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur didesak untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang buka tutup warung makan selama bulan ramadhan.

Hal itu disampaikan pengurus DPW Form Permbela Islam (FPI) Bangkalan bersama pengurus DPD FPI Madura saat audiensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkakan di ruangan Banggar, pada Senin (17/01/2020) siang.

Baca Juga:

H. Her Berencana Buka Usaha di Bangkalan, Bupati Terpilih: Bangkalan Sangat Terbuka

Forkopimda Hingga Tokoh Blater di Bangkalan Deklarasi Stop Kekerasan

Dalam kesempatan itu, Habib Muhammad Al- Bahar yang mewakili peserta audiensi menyampaikan, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup usaha seseorang.

Akan tetapi, lanjutnya, selama bulan ramadhan, agar waktu membuka warung diatur. Jika Perda yang diminta tidak dapat terealiasi dengan cepat, setidaknya aturan itu dikeluarkan berbentuk Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami tdak ingin atau menginginkan tutup tanpa bekerja, bukan ya, cuma atur jamnya. Kalau sore setelah asar misal jam 4 buka, karena tidak semua masyarakat menyiapkan untuk berbuka,” kata dia.

Selain itu, Pemkab Bangkalan juga diminta oleh FPI untuk mengatur betul pengendalian ijin Alfamart dan Indomart. Sebab, keberadaan toko modern itu kini sudah menghambat laju perekonomian masyarakat kecil.

“Karena sudah berdampak terhadap pengembangan masyarakat bawah. Kami tidak punya kepentingan lain selain menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di bawah,” tegasnya.

Tak hanya itu, FPI juga meminta agar keberadaan tempat hiburan malam atau tempat rekreasi disisir. Karena menurut mereka, berpotensi dijadikan tempat penyakit masyarakat.

“Jadi kami tidak ingin menghambat pembangunan di Bangkalan, kami tetap mendukung. Cuma tempat hiburan malam, rekreasi yang ada indikasi menjadi tempat penyakit masyarakat segera ditertibkan,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad menanggapi permintaan FPI untuk membuat perda tersebut, Ia mengaku sangat sepakat.

“Kami sangat sepakat dan kita dukung. Mudah- mudahan tidak terulang kembali seperti tahun kemarin, ketika orang puasa ada yang buka,” ujarnya.

Jika Perda itu tidak bisa dibuat dengan cepat berhubung bukan ramadhan tinggal sebentar lagi, Ra Fahad sapaan lekatnya mengatakan akan tetap menindaklanjuti.

Adapun langkahnya adalah meminta Bupati Bangkalan untuk mengeluarkan Perbup. “Kalau perdanya gak cukup, maka perbup- nya harus cukup. Jadi kita sepakat,” ungkapnya.

Perihal pengendalian ijin toko modern, pihaknya memastikan pemkab tidak akan membuka ijin kembali. Karena kasihan terhadap masyarakat kecil.

“Intinya kita sepakat agar tidak diperpanjang. Karena meresahkan masyarakat,” cetusnya.

Politisi Partai Gerindera itu juga menyampaikan, pihaknya juga akan meminta kepada Bupati agar ditinjau kembali Perda yang mengatur Pasar Modern dan Tradisional.

“Karena kami kasihan kepada masyarakat, dengan adanya toko modern itu masyarakat kecil enggak jalan gara- gara itu. Jadi kita akan minta bupati untuk meninjau perdanya kalau perlu di revisi,” tandasnya.(Abdi)

Tags: Bupati BangkalanDPC FPI kabupaten BangkalanOrmas di BangkalanPemkab BangkalanPengurus FPI kabupaten BangkalanRa Latif
110
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Petugas PLN Bangkalan Patah Tulang dalam Kecelakaan “Adu Banteng” dengan Bus Akas

Petugas PLN Bangkalan Patah Tulang dalam Kecelakaan “Adu Banteng” dengan Bus Akas

12 jam yang lalu
18
SDN Jambu 2 Bagikan Seragam Gratis, Ringankan Beban Orang Tua Siswa Baru

SDN Jambu 2 Bagikan Seragam Gratis, Ringankan Beban Orang Tua Siswa Baru

12 jam yang lalu
9
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

18 jam yang lalu
60
Pesepeda Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Jembatan Suramadu

Pesepeda Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Jembatan Suramadu

3 hari yang lalu
11
Ketua DPRD Bangkalan Dukung Program ‘Bangkalan Bherse Onggu’,

Ketua DPRD Bangkalan Dukung Program ‘Bangkalan Bherse Onggu’,

5 hari yang lalu
18
“Bangkalan Bherse Onggu”, Program Baru Atasi Masalah Sampah

“Bangkalan Bherse Onggu”, Program Baru Atasi Masalah Sampah

5 hari yang lalu
54
Berikutnya
BOS Tahap Pertama 2020 Sudah Cair, Nilainya Rp 9,8 Triliun

BOS Tahap Pertama 2020 Sudah Cair, Nilainya Rp 9,8 Triliun

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.