• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

FPI Desak Pemkab Bangkalan Keluarkan Perda Buka Tutup Warung di Bulan Romadhan

  • Senin, 17 Februari 2020 18:06
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur didesak untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang buka tutup warung makan selama bulan ramadhan.

Hal itu disampaikan pengurus DPW Form Permbela Islam (FPI) Bangkalan bersama pengurus DPD FPI Madura saat audiensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkakan di ruangan Banggar, pada Senin (17/01/2020) siang.

Baca Juga:

65 Jalan Poros Kabupaten Bangkalan Diperbaiki Tahun Ini, Ini Daftar Lokasinya

1.181 Aset Tanah Milik Pemkab Bangkalan Belum Bersertifikat

Dalam kesempatan itu, Habib Muhammad Al- Bahar yang mewakili peserta audiensi menyampaikan, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup usaha seseorang.

Akan tetapi, lanjutnya, selama bulan ramadhan, agar waktu membuka warung diatur. Jika Perda yang diminta tidak dapat terealiasi dengan cepat, setidaknya aturan itu dikeluarkan berbentuk Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami tdak ingin atau menginginkan tutup tanpa bekerja, bukan ya, cuma atur jamnya. Kalau sore setelah asar misal jam 4 buka, karena tidak semua masyarakat menyiapkan untuk berbuka,” kata dia.

Selain itu, Pemkab Bangkalan juga diminta oleh FPI untuk mengatur betul pengendalian ijin Alfamart dan Indomart. Sebab, keberadaan toko modern itu kini sudah menghambat laju perekonomian masyarakat kecil.

“Karena sudah berdampak terhadap pengembangan masyarakat bawah. Kami tidak punya kepentingan lain selain menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di bawah,” tegasnya.

Tak hanya itu, FPI juga meminta agar keberadaan tempat hiburan malam atau tempat rekreasi disisir. Karena menurut mereka, berpotensi dijadikan tempat penyakit masyarakat.

“Jadi kami tidak ingin menghambat pembangunan di Bangkalan, kami tetap mendukung. Cuma tempat hiburan malam, rekreasi yang ada indikasi menjadi tempat penyakit masyarakat segera ditertibkan,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad menanggapi permintaan FPI untuk membuat perda tersebut, Ia mengaku sangat sepakat.

“Kami sangat sepakat dan kita dukung. Mudah- mudahan tidak terulang kembali seperti tahun kemarin, ketika orang puasa ada yang buka,” ujarnya.

Jika Perda itu tidak bisa dibuat dengan cepat berhubung bukan ramadhan tinggal sebentar lagi, Ra Fahad sapaan lekatnya mengatakan akan tetap menindaklanjuti.

Adapun langkahnya adalah meminta Bupati Bangkalan untuk mengeluarkan Perbup. “Kalau perdanya gak cukup, maka perbup- nya harus cukup. Jadi kita sepakat,” ungkapnya.

Perihal pengendalian ijin toko modern, pihaknya memastikan pemkab tidak akan membuka ijin kembali. Karena kasihan terhadap masyarakat kecil.

“Intinya kita sepakat agar tidak diperpanjang. Karena meresahkan masyarakat,” cetusnya.

Politisi Partai Gerindera itu juga menyampaikan, pihaknya juga akan meminta kepada Bupati agar ditinjau kembali Perda yang mengatur Pasar Modern dan Tradisional.

“Karena kami kasihan kepada masyarakat, dengan adanya toko modern itu masyarakat kecil enggak jalan gara- gara itu. Jadi kita akan minta bupati untuk meninjau perdanya kalau perlu di revisi,” tandasnya.(Abdi)

Tags: Bupati BangkalanDPC FPI kabupaten BangkalanOrmas di BangkalanPemkab BangkalanPengurus FPI kabupaten BangkalanRa Latif
104
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Legislator Jatim, Mahfud S.Ag, Terima Penghargaan Dari Forum Jurnalis Nahdiyin

Legislator Jatim, Mahfud S.Ag, Terima Penghargaan Dari Forum Jurnalis Nahdiyin

1 hari yang lalu
40
UPT Puskemas Tanah Merah Melaksanakan Akreditasi Paripurna

UPT Puskemas Tanah Merah Melaksanakan Akreditasi Paripurna

2 hari yang lalu
16
Wamen ART, Serahkan 500 Sertifikat Tanah Milik Warga Bangkalan

Wamen ART, Serahkan 500 Sertifikat Tanah Milik Warga Bangkalan

3 hari yang lalu
32
Pj Bupati Bangkalan: Pemilu 2024, Kepala Desa Harus Netral

Pj Bupati Bangkalan: Pemilu 2024, Kepala Desa Harus Netral

4 hari yang lalu
39
Baliho GAnjar-Mahfud di Halaman Posko Pemenangan dan Kantor PDI-P Bangkalan Hilang

Baliho GAnjar-Mahfud di Halaman Posko Pemenangan dan Kantor PDI-P Bangkalan Hilang

5 hari yang lalu
55
Jangan Gentar Ada Ganjar, Jangan Takut Ada Mahfud

Jangan Gentar Ada Ganjar, Jangan Takut Ada Mahfud

1 minggu yang lalu
71
Berikutnya
BOS Tahap Pertama 2020 Sudah Cair, Nilainya Rp 9,8 Triliun

BOS Tahap Pertama 2020 Sudah Cair, Nilainya Rp 9,8 Triliun

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.