Penanews.id, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur didesak untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang buka tutup warung makan selama bulan ramadhan.
Hal itu disampaikan pengurus DPW Form Permbela Islam (FPI) Bangkalan bersama pengurus DPD FPI Madura saat audiensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkakan di ruangan Banggar, pada Senin (17/01/2020) siang.
Dalam kesempatan itu, Habib Muhammad Al- Bahar yang mewakili peserta audiensi menyampaikan, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup usaha seseorang.
Akan tetapi, lanjutnya, selama bulan ramadhan, agar waktu membuka warung diatur. Jika Perda yang diminta tidak dapat terealiasi dengan cepat, setidaknya aturan itu dikeluarkan berbentuk Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami tdak ingin atau menginginkan tutup tanpa bekerja, bukan ya, cuma atur jamnya. Kalau sore setelah asar misal jam 4 buka, karena tidak semua masyarakat menyiapkan untuk berbuka,” kata dia.
Selain itu, Pemkab Bangkalan juga diminta oleh FPI untuk mengatur betul pengendalian ijin Alfamart dan Indomart. Sebab, keberadaan toko modern itu kini sudah menghambat laju perekonomian masyarakat kecil.
“Karena sudah berdampak terhadap pengembangan masyarakat bawah. Kami tidak punya kepentingan lain selain menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di bawah,” tegasnya.
Tak hanya itu, FPI juga meminta agar keberadaan tempat hiburan malam atau tempat rekreasi disisir. Karena menurut mereka, berpotensi dijadikan tempat penyakit masyarakat.
“Jadi kami tidak ingin menghambat pembangunan di Bangkalan, kami tetap mendukung. Cuma tempat hiburan malam, rekreasi yang ada indikasi menjadi tempat penyakit masyarakat segera ditertibkan,” pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad menanggapi permintaan FPI untuk membuat perda tersebut, Ia mengaku sangat sepakat.
“Kami sangat sepakat dan kita dukung. Mudah- mudahan tidak terulang kembali seperti tahun kemarin, ketika orang puasa ada yang buka,” ujarnya.
Jika Perda itu tidak bisa dibuat dengan cepat berhubung bukan ramadhan tinggal sebentar lagi, Ra Fahad sapaan lekatnya mengatakan akan tetap menindaklanjuti.
Adapun langkahnya adalah meminta Bupati Bangkalan untuk mengeluarkan Perbup. “Kalau perdanya gak cukup, maka perbup- nya harus cukup. Jadi kita sepakat,” ungkapnya.
Perihal pengendalian ijin toko modern, pihaknya memastikan pemkab tidak akan membuka ijin kembali. Karena kasihan terhadap masyarakat kecil.
“Intinya kita sepakat agar tidak diperpanjang. Karena meresahkan masyarakat,” cetusnya.
Politisi Partai Gerindera itu juga menyampaikan, pihaknya juga akan meminta kepada Bupati agar ditinjau kembali Perda yang mengatur Pasar Modern dan Tradisional.
“Karena kami kasihan kepada masyarakat, dengan adanya toko modern itu masyarakat kecil enggak jalan gara- gara itu. Jadi kita akan minta bupati untuk meninjau perdanya kalau perlu di revisi,” tandasnya.(Abdi)