
penanews.id, BANGKALAN – Pada Selasa, 14 Januari 2020, sekira jam 11.00 WIB. Aparat Polsek Burneh mencegat seorang pemotor di jl. Raya Besel, Kelurahan Tunjung, Burneh, Bangkalan.
Muksin, nama pemuda yang dicegat itu, pun digledah oleh Kanit dan anggota Reskrim Polsek Burneh. Pada gulungan sarungnya ditemukan satu poket sabu seberat 0,90 gram.
“Tersangka warga Pangolangan,” kata Kasubag Humas Poles Bangkalan, AKP Bahrudi.
Pada penyidik, Muksin mengaku sabu itu baru dibelinya dari seorang pengedar bernama SR di Parseh, Socah. SR pun kini buron dan masuk daftar pencarian orang.
Muksin kini mendekam di tahanan Polsek Burneh. Ancaman 4 tahun penjara menantunya karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (EMBE)