• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

MWC NU Kwanyar Sangat Menyayangkan Terhadap Pernyataan Kapolres Bangkalan Saat Jumpa pers Tentang Kasus Narkoba

  • Jumat, 24 Januari 2020 18:43
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN-Pondok pesantren dan MWC NU di Kwanyar menyayangkan pernyataan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra yang menyebut Ahmad Marzuki sebagai salah satu tenaga pengajar (ustadz) di salah satu pondok di Kwanyar saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/01/2020) kemarin.

Imam Fakhrur Rozy, Majelis Keluarga Besar Pondok Pesantren Miftahut Tolibin Pesanggrahan Kwanyar mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan agar timbul kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga:

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Rayakan Anniversary ke-4, AHPC Madura Santuni Anak Yatim dan Sambut Komunitas SE-Jatim

“Kami perlu klarifikasi pernyataan itu, karena banyak masyarakat terutama wali santri yang menanyakan itu kepada kami,” ujar dia kepada Lingkarjatim.com, Jumat (24/01).

Menurut dia, Ahmad Marzuki itu tidak pernah mengajar di pondok manapun, hanya saja, kebetulan alamat AM itu sama dengan alamat pondoknya.

“Setahu saya dia tidak pernah mengajar dimana pun, hanya saja dia memang keturunan orang-orang terpandang,” kata dia.

Namun meski demikian, Imam mengapresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus narkoba di Kwanyar.

“Kami apresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian. Namun kami merasa keberatan terhadap pernyataan AM adalah usdaz di salah satu pondok di Kwanyar, karena itu akan menjadi pandangan buruk dari masyarakat kepada pondok kami,” ucap dia.

Senada dengan itu, Ketua MWC NU Kwanyar, KH. Ahmad Nawawi Hannan menegaskan bahwa AM bukan guru di pondok manapun di Kwanyar.

“Dia guru ngaji di mushollanya sendiri, bukan guru (ustadz) di pondok manapun di Kwanyar,” kata dia.

Tak hanya itu, dia juga meminta Kapolres Bangkalan untuk meralat pernyataannya yang menyebut AM sebagai guru pengajar di salah satu pondok di Kwanyar.

“Karena ini akan berdampak pada penilaian dari masyarakat terhadap pondok yang ada di Kwanyar,” ucap dia.

Diketahui, Polisi telah menangkap Ahmad Marzuki (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan lantaran memakai dan mengedarkan narkoba.

Pria yang disebut Bindere itu juga membuat pernyataan bahwa narkoba itu tidak haram karena tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan. (Abdi)

Tags: BangkalanKapolres BangkalanKwanyarMWC NUMWC NU Kwanyar
256
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Klarifikasi Kapolres Bangkalan Terkait Bindere Mat Mengajar di Pesantren

Klarifikasi Kapolres Bangkalan Terkait Bindere Mat Mengajar di Pesantren

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.