penanews.id, BANGKALAN – Kepala Polres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengklarifikasi pernyataannya saat jumpa pers penangkapan Bindereh Ahmat Marzuki bahwa tersangka adalah pengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Kwanyar.
Menurut Rama, dirinya menyebut Dere Mat pengajar di pesantren, berdasarkan pengakun Dere Mat sendiri saat diperiksa penyidik dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Jadi saya tidak mengarang-ngarang, apa yang saya sampaikan sesuai pengakuan tersangka dalam BAP,” kata Kapolres Rama, Jumat malam, 25 Januari 2020.
Pernyataan itu kemudian dipersoalkan oleh Ketua MWC NU Kwanyar dan Majelis Keluarga Besar Pondok Pesantren Miftahut Tolibin Pesanggrahan, Imam Fakhrur Rozy. Mereka menilai pernyataan itu sangat merugikan pesantren di Kwanyar karena Dere Mat tak pernah mengajar di pesantren manapun.
Tak ingin protes itu menjadi polemik, Kapolres Rama langsung mengirim polisi ke yayasan yang disebut Dere Mat sebagai pesantren. Hasilnya, pihak yayasan membenarkan Dere Mat pernah mengajar di yayasan itu antara tahun 2011 sampai 2017. Dia mengajar ekstrakulikuler bahasa arab dan syariat.
Dari hasil klarifikasi itu, Kapolres Rama menyimpulkan bagi Dere Mat yayasan itu adalah pesantren dan para siswa walau tak bermukim tetap dianggap sebagai santrinya.
“Jadi ini hanya miskomunikasi, karena keliru pemahamam dari Dere Mat. Dalam waktu dekat saya akan sowan ke Kiai Hannan untuk klarifikasi,” ucap Rama. (EMBE)