
Penanews.id, BANGKALAN- Ada tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi bantuan PKH di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Kepala Seksi Intelejen, kejaksaan Negri (Kejari) Bangkalan, Dedy Franky menyebut inisialnya S, ia pernah menjabat Kepala Desa Kelbung alias mantan klebun.
“Iya, S sudah ditetapkan tersangka, namun belum mengarah ke pemanggilan paksa,” Kata Dedy, Senin, 1 Agustus 2022.
Sebelum S ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bangkalan pernah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun pemanggilan itu merupakan sebagai saksi.
Kata Dedy, semenjak ditetapkan sebagai tersangka dia masih menunggu itikad baik dari S, karena sejauh ini belum ada tanda-tanda kooperatif dari yang bersangkutan.
Meski tak kooperatif, Jaksa belum bisa melakukan upaya jemput paksa karena sesuai prosedur jemput paksa baru bisa dilakukan jika tiga kali mangkir.
Tak hanya dijemput paksa, tersangka juga ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang, (DPO).
“tersangka belum ditangkap, kalau ada yang tahu keberadaannya, kabari kami,” Ungkap dia.
Dengan adanya tambahan satu tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus PKH Kelbung berjumlah enam orang. Lima orang lainnya telah ditahan yaitu Istri mantan Kades, dua pendamping PKH, koordinator PKH Galis dan satu orang dekat kades.
SAE







