
Penanews.id, BANGKALAN – Polres Bangkalan didemo lagi, Senin, 20 Desember 2021. Kali ini oleh Pemuda Peduli Keadilan (PPK).
Unjukrasa ini mereka gelar untuk mendesak Kapolres Bangkalan agar memberi sanksi kepada anggota yang tidak profesional dalam menjalankan tugas di lapangan.
” jika polisi tidak lagi dipercaya oleh masyarakat sesuai yang tertuang dalam undang-undang, Maka kepada siapa lagi masyarakat dapat mengadukan semua ketidak adilan yang menimpa mereka” Teriak Koordinator Aksi Abdul Rohim.
Rohim menyampaikan kedatangan mereka guna untuk menyampaikan terkait adanya dugaan oknum polisi yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
” tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, maka kedatang kami kesini meminta untuk Mengadili oknum polisi yang sudah tidak professional dalam melakukan tugasnya Sesuai UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28G ayat (2) “papar dia.
Rohim menambahkan, Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dalam UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convention Civil and Political Right, Pasal 17:
“Tidak seorangpun yang dapat dikenakan penyiksaan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, papar dia.
Pihaknya menduga adanya penyiksaan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani dan rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan.
” anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan terhadap orang yang disangka, terlibat dalam kejahatan,” Papar dia
Sementara itu Wakil Kapolres Bangkalan Kompol Muhammad Lutfi menyampaikan, dengan adanya aksi yang digelar oleh PPK ini merupakan kritik membangun kinerja kepolisian.
“tuntutan masa aksi guna untuk menuntaskan beberapa kasus yang terjadi di Bangkalan,” Jelas dia.
Lutfi menyampaikan, sejauh ini sudah ada beberapa pelaku yang sudah diamankan, namun kata dia memang tidak dipublis karena masih melakukan pengembangan yang lebih dalam lagi.
“Ada kaitan dengan TKP lain maupun terhadap seseorang yang membantu tindak pidana kriminal,” papar dia.
Lutfi menambahkan pihaknya mengaku fokus terhadap penanganan kasus Curat Curas dan Curanmor, (3c),
“Dari 8 orang yang berhasil kita amankan, ada beberapa TKP yang dilakukan,” papar dia
Selain itu lanjut Lutfi, terkait tuntutan masa aksi yang diduga ada salah satu oknum Anggota kepolisian yang melakukan tindakan diluar SOP, pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan dari Propam pengawas internal, dan masih menunggu hasil pemeriksaan.
” bila mana ada bukti terkait tindak pidana kami normatif, karena yang melakukan pelanggaran tentunya ada sanksi, ” papar dia.
Lutfi menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga anggota, yang diduga melakukan tindakan pidana untuk menggali kesalahan dan melakukan gelar perkara.
“Kalau pengakuan dari personel tidak melakukan penganiayaan, dengan bukti saksi yang ada didalam tahanan tidak melihat serta mendengar suara-suara yang menimbulkan rasa kesakitan,” pungkas dia.
SAE







