• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

BPN Bangkalan Didesak Hapus Sistem NIB, Ini Penyebab!

  • Senin, 13 Desember 2021 14:41
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mafia Tanah Pasti Melibatkan 5 Oknum Ini, Siapa Saja?

Pernah Dapat Penghargaan KPK, Sekarang Kades Ini Ditahan Karena Pungli


Penanews.id, BANGKALAN- Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Tanah Masyarakat mendemo kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Senin (13 Desember 2021).

Kedatangan mereka menuntut BPN Bangkalan menghapus sistem Nomer Identifikasi Bidang Tanah (NIB) PT Semen Madura yang saat ini telah berubah menjadi PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI).

Menurut mereka ada keterlibatan mafia tanah dalam pembebasan tanah di sana.

“Tiga kecamatan menja di korban mafia tanah Seperti kecamatan Labang, Kamal dan Kecamatan Socah,” Kata Korlap Aksi, Syafi’.

Menurut Syafi’ sebenarnya masyarakat tidak ingin menjual tanah miliknya, karena tanah yang di beli oleh PT semen madura itu adalah sumber penghidupan.

“Tapi Mereka dibujuk, dengan iming-iming, akan dibangun perusahaan dan yang terdampak akan dipekerjakan,” terang dia.

Syafi’ menyampaikan jika dengan cara seperti itu masyarakat tetap tidak menjual tanahnya maka perusahaan itu menggunakan preman dan APH.

“Masyarakat ketakutan, mau tidak mau tanah itu di jual,” ujar Syafi di depan kantor BPN Bangkalan.

Selain itu Syafi’ menyampaikan sudah puluhan tahun tanah yang dibeli oleh perusahaan itu sampai saat ini ada sebagian tanah yang tidak bayar. jumlahnya kurang lebih mencapai 441 Hektare tersebar di 3 kecamatan itu.

“Kami tuntut BPN mencabut NIB, karena tanah yang dibiarkan begitu saja sudah mencapai 40 tahun lebih dan banyak tanah masyarakat yang di klaim sebagai tanah PT PKHI.” Papar dia.

Menanggapi tuntutan masa, Kasi Survei dan Pemetaan ART/ BPN Bangkalan Balio Muryono menyampaikan masih melakukan pencarian data dalam waktu 1 minggu.

“Kami akan cari data-datanya dulu.” jelas dia.

Terkait tuntutan NIB dihapus Muryono mengaku belum ada produk hukumnya, namun jika ada kendala terkait sengketa maka tidak bisa di proses secara lanjut.

“Jika ada kendala maka tidak bisa di proses baik dari PT PKHI ataupun masyarakat,” terang dia.

Masalah tanah masyarakat yang diklaim sebagai milik PT PKHI akan di proses, karena menurut Muryono, jika masih ada hak lain diatasnya, maka untuk menyelesaikan masalah itu Dia mengaku akan melakukan musyawarah.

“Selama ini sudah ada laporan dari masyarakat,” pungkas dia.

SAE

Tags: BPN Bangkalanmafia tanahMafia tanah di Bangkalanpelayanan BPN Bangkalan
223
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
27
Berikutnya
Melapor Tapi Ditolak Polisi, Warga Curhat di Medsos, Si Polisi Langsung Dimutasi

Melapor Tapi Ditolak Polisi, Warga Curhat di Medsos, Si Polisi Langsung Dimutasi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.