Penanews.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut lima oknum mafia tanah.
Mereka berkolaborasi untuk menjadi sindikat terselubung di bidang pertanahan.
Hadi menjelaskan mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang saling bekerja sama, yakni oknum unsur BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan oknum kepala desa.
“Kalau lima-limanya ini tidak kolaborasi hanya satu saja, kepala desa saja, sudah tidak akan ada mafia tanah,” ujar Hadi dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut dia, hingga kini pihaknya masih terus mengejar mafia tanah. Bahkan, mengeklaim telah mengetahui keberadaan mereka.
“Kami sudah tahu di mana tempatnya dan kapan kita gebuk. Kita gebuk satu-satu tidak perlu langsung, tapi terakhir baru kita gebuk yang paling besar,” ujar Hadi, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Memberantas mafia tanah merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, jajaran di Kementerian ATR/BPN diminta berkomitmen.
“Dan saya berkomitmen untuk terus menggebuk mereka. Mari sama-sama kita gebuk,” tandasnya.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Widodo pernah menyampaikan, mendaftarkan seluruh bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah upaya Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah.
Dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, kini yang sudah terdaftar sebanyak 81 juta.
“Ini pencapaian yang cukup besar. Diharapkan nanti tahun 2025 seluruh Indonesia sudah terdaftar bidang tanahnya,” katanya.
EMbe