Penanews.id, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam rapat yang digelar Kamis (22/6).
Dalam bahasannya panja sepakat jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode. Pada Undang-undang Desa yang berlaku saat ini masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan dapat dipilih selama tiga periode. Sedangkan dalam draft revisi Panja DPR sepakat kepala desa dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
“Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas seperti dikutip, Jumat (23/6).
Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.
Usulan perubahan masa jabatan dan periode pemilihan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 RUU Desa Dalam rapat Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa.
Pertama menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.
“Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan,” ujar dia.
Supratman menjelaskan pertimbangan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas. Ia menyebut gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.
“Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades,” ujar Supratman.
Gangguan stabilitas desa, lanjut dia, lantas menimbulkan masalah pada pertumbuhan desa yang juga menjadi terganggu. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Selain itu ia menyebut secara keseluruhan perpanjangan masa jabatan secara teknis tidak mengubah lama maksimal seorang kepala desa dapat menjabat. Pada UU yang sekarang berlaku seorang kepala desa dapat dipilih tiga kali dengan masa jabatan 6 tahun.
“Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.
Sumber: katadata.co.id