• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 28 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Di Martajesah, 13 Hektar Lahan Perhutani jadi Perumahan dan Besertifikat

  • Rabu, 1 Desember 2021 18:30
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

PAW Kades Aeng Taber: Antara Regulasi dan Etika Politik

Legislator Bangkalan, Imam Wahyudi, Kecam Tragedi Pembunuhan di Desa Banjar



Penanews.id, BANGKALAN – Perhutani di Bangkalan sedang ruwet. Keruwetan itu karena banyak lahan mereka di Bangkalan, Jawa Timur, berpindah tangan lengkap dengan sertifikatnya. Sebagian jadi perumahan dan tambak.

Kalau dihitung-hitung lahan negara yang beralih tangan itu sangat banyak, mencapai 28 hektar. Ini tersebar di empat titik, mulai dari Kelurahan Pajegen, Desa Martajasah, Sepuluh, dan Desa Lembung

Bahkan, “Di Martajasah,sebanyak 13 hektare sudah dijadikan perumahan dan bersertifikat,” jelas Samiwanto, Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan Madura (KPHM), Rabu (1 Desember 2021).

Untuk mengembalikan status tanah itu, Perhutani telah mendatangani tokoh masyarakat, termasuk juga mendatangi ke LHK Malang untuk menyelesaikan masalah terkait perumahan itu.

“Karena perumahan di sana sudah bersertifikat maka kita harus sidang perdata, dan pidana,” Ujar dia

Sedangkan di Daerah Sepuluh lahan perhutani seluas 14 Hektare dijadikan tambak oleh salah satu perusahaan. selain tambak perusahaan juga ada tambak masyarakat setempat.

“Kita sudah datang kepada Kepala desa di sana untuk mengklarifikasi terkait masalah ini,” papar dia

Wanto mengaku, lahan perhutani yang dijadikan perumahan itu diketahui sekitar 3 tahun yang lalu saat pengukuran.

“Untuk solusinya kita minta kepada mereka, jika memang dijadikan perumahan, dimohon datang ke LHK dengan aturan yang sudah ada,” Papar dia

Wanto menjelaskan lahan perhutani di Kabupaten bangkalan sekitar 3200 hektare, sedangkan hutan lindung yang di tanam pohon mangrove sekitar 600 hektar lebih.

Menurut dia, perhutani hanya pengelola sedangkan yang boleh melepas lahan perhutani itu hanya LHK dengan prosedur yang berlaku.

“Kalau yang resmi perhutani dilibatkan, namun yang di bangkalan ini perhutani tidak di libatkan,” Papar dia

Sementara itu Ketua Komisi D Dewan Perwakilan rakyat Daerah, DPRD Kabupaten Bangkalan, Nurhasan berharap Dinas Perhutanan Provinsi bisa melakukan penyisiran untuk menentukan wilayah hutan yang di fokuskan terhadap mangrove dan tidak.

“Saya harap dilakukan pemetaan, baik wilayah laut maupun hutan, sehingga DPRD Setempat bisa berkordinasi dengan perijinan, untuk mengklarifikasi terkait kawasan perhutani yang direklamasi,'” Papar dia

Selain itu, Nurhasan menegaskan harus memilik komitmen bersama untuk melestarikan dan pengawasan tumbuh bersama pohon mangrove.

“Sebanyak 28 hektar lahan perhutani telah rusak dan beralihfungsi menjadi perumahan dan tambak,” Pungkas dia

SAE

Tags: Dprd BangkalanLahan Perhutani martajesahPerhutani Bangkalan
514
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
27
Berikutnya
Yuk ke Alun-Alun Paseban, Ada Pameran 490 Bonsai yang Indah

Yuk ke Alun-Alun Paseban, Ada Pameran 490 Bonsai yang Indah

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.