
Penanews.id, Bangkalan- Meski saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak semua Aperatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Bangkalan bisa bekerja dari rumah atau work form home.
Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Serta surat keputusan Bupati Bangkalan nomor 188.45/158/KPTS/013/2021, tertanggal 2 Juli. Ada 9 instansi yang tetap bekerja di kantor seperti biasa.
9 instansi itu antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Syamrabu, Satpol-PP, Dinas PRKP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan serta BPBD.
membenarkan adanya pemberlakukan pembatasan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya.
“Sembilan OPD ini tetap masuk kantor karena masuk instansi bidang kritikal,” kata Plt Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Roosli Soelihariyono, Rabu (7/7/2021).
Dia melanjutkan, bagi ASN yang bertugas di OPD bidang esensial maka diberlakukan sistem kerja 50 persen pegawai juga bekerja di kantor. Antara lain Bapenda, Bappenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Disbudpar, Disperinaker, Diskominfo, serta Bagian perencanaan dan keuangan.
Sementara OPD yang berkaitan dengan pelayana publik seperti BKPSDA, Dinas Perizinan, Dispendukcapil, Disdik, Bagian pengadaan barang / jasa Setda, Bagian Umum Setda, Bagian Protokol dan pimpinan, kecamatan dan kelurahan, dan UPT selain Dinkes.
Maka berlaku kebijakan lain dengan skema WFO 25 persen dan 75 persennya WFH (Work From Home) alias bekerja di rumah.
“Selain dari OPD yang disebutkan maka diberlakukan sistem kerja 100 persen WFH,” tutur Roosli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Moh Taufan mengatakan, dengan rincian WFO tersebut, pihaknya mulai memberlakukan aturan kepada semua pejabat sruktural yakni, mulai jabatan tingggi pratama, administrator dan pengawas, Sedangkan untuk staf pelaksana dan THL serta P3K diatur sesuai dengan keputusan Bupati Bangkalan.
“Esensial ini diberlakukan 50 persen untuk WFO, terus esemsial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik 25 persen untuk WFO, dan kriitikal 100 persen WFO, sedangkan non esensial 100 persen WFH,” tandasnya.
SAE







