Penanews.id, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengungkap transaksi online tembakau gorilla.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto menyebut kasus ini adalah yang pertama kali di Bangkalan, sejak tembakau yang mempunyai efek ganja ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2015 silam.
Sambil menunjukkan barang bukti seberat 4 gram lebih, Didik menyebut tersangka R bukan warga Bangkalan. Alamat di KTPnya mencantumkan Bogor sebagai tempat tinggal sebenarnya.
Menurut Didik, R ditangkap di perumahan Khayangan Residen. Dia berada di sana untuk mengunjungi keluarganya yang tinggal di perumahan elit itu, sembari lalu memesan tembakau gorilla lewat Instagram.
Asal Mula Tembakau Gorilla
Tahun 2015 adalah tahun kemunculan pertama narkotika ini di Indonesia. Nama Gorilla karena tembakau yang telah dicampur aneka bahan kimia ini dijual secara daring dengan merk tembakau cap Gorilla.
Dua tahun kemudian BPOM resmi memasukkan tembakau ini sebagai narrkotika golongan I. Sebab, tembakaunya telah dicampur berbagai zat kimia dari China, sehingga memberikan efek mabuk, tak sadarkan diri hingga halusinasi pada para penggunanya.
Para pemakai narkotika ini cukup sulit dideteksi karena disamarkan dengan rokok biasa. Caranya, sebatang rokok biasa dibuang setengah isinya lalu diganti dengan tembakau gorilla.
EMBE








