Penanews.id, BANGKALAN- Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Kabupaten Bangkalan (HMPB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Selasa, 16 Maret 2021 siang.
Kedatangan mereka dalam rangka mengadu soal penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami NS (23) asal Desa Larangan, Glintong, Kecamatan Klampis oleh tersangka inisial MS (44) asal Desa Bragang, Kecamatan Kalampis beberapa bulan lalu.
Koordinator audiensi Ahmad Mudabbir mengatakan, pihaknya berharap agar legislatif menindaklanjuti aduhan tersebut. Tak hanya itu, Ia juga meminta dinas terkait memberikan pendampingan ekstra kepada korban.
“Korban ini hanya didampingi sikologi saja. Sampai saat ini dinas terkait hanya mendampingi ketika dibutuhkan BAP saja, belum ke persidangan,” ujar dia kepada sejumlah wartawan.
Ahmad berujar sikologi korban kasus dugaan pelecehan seksual itu terus membaik. Tinggal saat ini pemerintah memberikan pendampingan hukum kepada korban untuk mendapat keadilan.
“Harapan kami kepada kejaksaan menegakkan hukum se adil adilnya, kalau hukum sudah ditegakkan insyaallah Bangkalan ini tercapai menjadi kota dzikir dan sholawat,” ucap dia.
Menurut Ahmad, jajaran legislatif saat forum audiensi menyampaikan siap berkoordinasi dan mengundang pihak pengadilan, kejaksaan dan dinas terkait membahas soal aduan HMPB tersebut.
“Kita sangat menunggu dari yang disampaikan pimpinan dewan tadi,” tegasnya.
Ahmad mengatakan kasus yang menimpa NS sudah masuk tahap pembuktian. Akan tetapi, lanjut dia, belum ada pendampingan dari dinas terkait pada tahap persidangan.
” Tahapan kasus ini sekarang korban telah menghadirkan alat bukti, namun hingga kini pihak tersangka hingga dua kali belum menghadirkan saksi. Oleh karena itu kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya,” desaknya.
Menanggapi tuntutan HMPB itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan H. Nur Hasan berharap lembaga peradilan bisa menjadi wasit yang adil terhadap masyarakat.
Tak hanya itu, pihaknya kata dia mendorong Komisi A agar secepat mungkin rapat bersama dengan APH di Bangkalan untuk duduk bersama melakukan gerakan moral soal kasus tersebut.
“Karena yang paling dekat dengan kewenangannya komisi A, agar secepat mungkin sebelum ada putusan pengadilan rapat bersama sebagai gerakan moral, bukan pemanggilan, karena lembaga itu vertikal, untuk mrlakukan gerkana moral agar mereka membuka pasal apa yang disangkakan oleh kejaksaan kemudina diputus seadil adilnya sesuai fakta hukum yang ada,” tutupnya.
Abdi








