• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Konvoi Moge dan Mobil Mewah Tak Boleh Lagi dikawal Polisi

  • Rabu, 17 Maret 2021 09:32
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA- Komunitas pengendara di Jabodetabek yang punya hobi melintasi jalanan beramai-ramai dengan kawalan polisi harus gigit jari. Per Februari 2021, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya resmi melarang seluruh jajarannya mengawal rombongan motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda yang mau konvoi.

Alasannya mulia: prosesi pengawalan aparat kepolisian terhadap mereka yang sanggup bayar kerap melahirkan kecemburuan sosial.

“Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri, ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo di Gedung Bareskrim Polri, Senin (15/3).

Baca Juga:

. . .

Pengecualian masih berlaku pada keperluan tertentu, misalnya atlet yang sedang berlaga di kompetisi olahraga bergengsi.

Merujuk UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, ada tujuh kelompok yang berhak dapat perlakuan istimewa di jalan. Satu, kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas. Dua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Tiga, kendaraan yang menolong kecelakaan lalu lintas. Empat, kendaraan pimpinan lembaga negara. Kelima, kendaraan tamu negara. Keenam, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.

Ketujuh, dan yang kerap dipakai sebagai justifikasi pengawalan konvoi, adalah rombongan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat izin polisi.

Meski keputusan melarang polisi mengawal konvoi sudah diberlakukan sejak Februari 2021, Polda Metro Jaya perlu mengulang lagi pernyataannya setelah viral konvoi mobil mewah di Jakarta Timur yang dikawal polisi bermotor.

Akibat peristiwa itu, Jumat pekan lalu (12/3), Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Akmal langsung menindak rombongan. Apalagi salah satu mobil dianggap berkendara secara ugal-ugalan.

“Betul, sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” kata Akmal kepada Kompas.

Sebelum aturan terbaru dirilis, polisi di DKI Jakarta memang menyediakan layanan perlindungan untuk rombongan komunitas kendaraan yang ingin melakukan konvoi.

Ini juga praktik umum di kepolisian wilayah lain. Tujuannya sih biar konvoi enggak membahayakan, lebih tertib, dan terhindar dari sifat sombong dalam berlalu lintas.

“Utamanya untuk menghindari arogan, anggota komunitas tetap tidak boleh pakai sirine dan strobo, cukup petugas pengawalnya saja. Lalu, tetap mematuhi aturan lalu lintas seperti di lampu merah,” ujar anggota Patroli dan Pengawalan Polres Metro Depok Eko kepada Kumparan.

Untuk melakukan penyewaan, caranya cukup mengirim surat permintaan ke kantor bagian lalu lintas. Dari sana, polisi akan mengeluarkan surat perintah izin pengawalan tanpa dipatok biaya walau kadang tetap aja butuh ongkos.

“Tidak ada [biaya] karena sifatnya pelayanan masyarakat, tapi tergantung komunikasi antara panitia dan pengawal yang ditugaskan, misalnya seperti BBM [bahan bakar minyak],” kata Eko.

vice.com

Tags: konvoi mobil mewahkonvoi mogepolisi dilarang kawal mogepolisi kawal moge
153
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
74
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
53
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Fatwa MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.